Elite Demokrat Sindir Manuver JK

JABARNEWS | JAKARTA – Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan permohonan penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi sorotan.

Elite Demokrat Roy Suryo menilai upaya JK itu sebagai langkah mundur. Roy mengatakan, sejarah dari peraturan bahwa jabatan cukup dua kali, karena bangsa ini tak ingin mengulang Orde Baru karena pejabat tak dibatasi waktu. “Ini seperti mengembalikan ke masa yang lalu,” kata Roy seperti dilansir viva.com, Sabtu 21 Juli 2018.

Baca Juga:  Mengidap Kanker, Kepala Pusdatinmas BNBP Meninggal Dunia di China

Roy menceritakan, saat SBY masih menjadi ketua Fraksi ABRI di DPR saat itu, menyetujui masa jabatan hanya dua periode. Alasannya, agar ada regenerasi politik.

Ia juga menilai, sejak pasca Reformasi, kepemimpinan nasional semakin muda atau regenerasi. Tidak lagi seperti Orde Baru yang tidak terbatas, atau sejarah presiden seumur hidup saat Orde Lama.

Baca Juga:  Puluhan Kios Di Pasar Indihiang Ludes Dilalap Si Jago Merah 

“Meski hak pribadi pak JK saya kira sebagai bapak bangsa, kita melihat ada satu setback.”

Seperti diketahui, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Surat itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.

Baca Juga:  Banyak Warga Ngeluh Soal Kesulitan Hidup Akibat Covid-19, Oded: Hadapi Dengan Jiwa Lapang

Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa ‘belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat