PT KAI Dilaporkan Warga Ke Polrestabes Bandung

JABAR NEWS | BANDUNG – Warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir Kota Bandung mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung untuk melaporkan PT KAI yang dinilai dan diduga mengintimidasi warga pada hari Jum’at 9 Mei 2017 lalu.

Hal ini menyusul hasil Sidang Putusan Prapradilan pada Rabu, 31 Mei 2017 lalu dimana PT KAI dinyatakan bersalah dan melanggar hukum karena melakukan penggusuran terhadap warga Kebon Jeruk.

“Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT KAI datang lagi menemui warga kemudian mereka mulai mengintimidasi warga, yang kemudian terjadi adu mulut antara warga dan Polsuska. Mereka mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas terhadap warga,” ujar Kuasa Hukum Warga Kebon Jeruk, Asri Vidya Dewi saat mendatangi Polrestabes Bandung, Senin (12/06/2017).

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Sistem Ganjil Genap di Kota Cirebon Dihentikan

Asri menjelaskan, saat itu Polsuska PT KAI datang untuk melarang warga Kebon Jeruk membangun kantor untuk warga

“Padahal PT KAI sudah tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah kemudian hak penguasaan otomatis berada di warga karena mereka sudah membayar PBB sampai 2017,” ungkap Asri.

Baca Juga:  Kegiatan Bukber di Kota Bogor Diperbolehkan, tapi Ada Syaratnya

Dikatakannya, keadaan warga yang belum pulih secara sikologis mengakibatkan warga menyerbu Polsuska yang hendak melarang pekerja membangun dan menggunting spanduk yang dipasang di area tanah tersebut.

“Kemudian ada sedikit bentrok keras tapi warga masih tetap kontrol pada akhirnya kita tidak bisa lagi membiarkan ini terjadi karena sudah berkali-kali mereka begitu akhirnya,kita mengantisipasi mudah-mudahan aparat kepolisian menanggapi ini dengan baik laporan warga,” jelas Asri.

Selanjutnya kata dia, Pihaknya saat ini telah melaporkan kejadian tersebut disertai barang bukti foto dan barang bukti video saat kejadian berlangsung.

Baca Juga:  Hasil Pembangunan Dedi Mulyadi di Purwakarta Dipuji Bupati Badung

“Tentu kita melapor dengan barang bukti dan kami ingin melihat juga keberpihakan aparat kepolisian ke warga atau pemodal,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang putusan sengketa penggusuran lahan oleh PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Mei lalu dimenangkan oleh warga Kebon Jeruk. Dalam putusan tersebut tergugat (PT KAI) harus membayar ganti rugi kepada pengugat yaitu 25 warga Kebon Jeruk. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat