Buni Yani Jalani Sidang Perdana Di PN Bandung

JABAR NEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani (48) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan R.E Martadinata, Selasa (13/06/2017).

Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, menambah dan mengurangi suatu informasi atau dokumen elektronik, atas unggahan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Baca Juga:  Linmas Berprestasi Ini Minta Kartu Anggota Segera Dibagikan

Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016. 

Buni Yani yang didampingi 25 Kuasa Hukumnya menolak dengan pasal 32 Undang-undang ITE yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Gandeng Tokopedia Kembangkan Ekonomi Digital di Jabar

“Saya belum pernah diperiksa pasal 32 untuk menjadi seorang tersangka. Saya menolak di dakwa Kalau pasal 28 iya saya diperiksa. Dan kalau saya di dakwa dengan pasal 32 sangat mengajukan keberatan,” ungkap Buni Yani saat proses persidangan berlangsung.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dakwaan yang menyatakan jika Buni Yani mengubah, mengedit rekaman video tersebut adalah bohong dan tidak berdasar.

Baca Juga:  Pesan MUI: Muslim Jangan Ragu Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

“Dakwaan JPU itu tidak berdasar dan bohong. Berdasarkan forensik Mabes Polri, video tersebut tidak pernah diutak atik. Kami akan sampaikan pada eksepsi,” katanya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat