KPU Purwakarta Verifikasi Syarat Calon Legislatif

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta gelar rakor verifikasi syarat calon Anggota DPRD untuk Pemilu 2019, dengan melibatkan BKPSDM, DPMD, Sekretaris DPRD, Disdik, Kemenang, RSBA, Polres, Kodim, Bagpemhum Pemda dan Panwaskab, di Aula KPU, Selasa (24/7/2018).

“Para pihak terkait kita undang, untuk memastikan para bacaleg yang telah didaftarkan oleh parpol, tidak terikat oleh jabatan-jabatan yang mengharuskan mereka mundur,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana kepada awak media.

Baca Juga:  Emil Copot Dirut Bank BJB, Ini Alasannya

Menurutnya, dari laporan yang diterima KPU dari intansi terkait. Ada sekitar 9 bacaleg yang terindikasi masih berstatus PNS, 6 Kades aktif, 3 Sekdes dan 15 Guru sertifikasi.

“Kita masih menunggu sampai batas akhir penyerahan berkas syarat calon pada 31 Juli mendatang, diharapkan segera dipenuhi semua persyaratan calonnya,” katanya.

Ramlan menyebut, seperti diisyaratkan PKPU 20/2018 para bacaleg tersebut diatas diharuskan melengkapi syarat calon diantaranya surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dari intansi terkait dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses dari atasan atau intansi terkait.

Baca Juga:  Peserta SKD CPNS Di Sergai Dilarang Kenakan Alas Kaki

“Jika hal tersebut tidak bisa terpenuhi hingga 31 Juli mendatang, maka kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Maka kami akan meminta parpol untuk segera menggantinya dengan bacaleg cadangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Perkembangan Vaksin Covid-19, Ini Kata Satgas Nasional

Lebih jauh Ramlan menjelaskan, hal lain lagi berlaku bagi Anggota DPRD yang nyaleg dipartai yang berbeda. Pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan keterangan pengunduran diri sedang diproses, harus dibuat doubel.

“Untuk bacaleg dari Anggota DPRD yang pindah partai, syaratnya doubel. Dari pimpinan Parpol dan pimpinan DPRD. Untuk itu kita undang juga dari kesektariatan dewan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat