Hater Dijatuhi Vonis MA, Dedi Mulyadi: Sudah Lama Saya Maafkan

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Ende Mulyana Aliyudin (32) warga Kabupaten Purwakarta yang menulis ujaran kebencian terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada tahun 2012 lalu, akhirnya dijatuhi vonis Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Kaotsar menilai Ende telah telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Saksi Pelapor dalam hal ini Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, pada 19 November 2012 lalu, Ende Mulyana membuat tulisan pada dinding akun Facebook N’Doen Poenya Dinnie miliknya yang menuduh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah melakukan kemusyrikan dan pemuja patung, seorang PKI (Partai Komunis Indonesia) dan seorang keturunan Fir’aun, raja Mesir yang dikenal dzalim pada zaman Nabi Musa AS.

Baca Juga:  Berbondong-bondong Warga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Mengetahui hater nya telah dijatuhi vonis Mahkamah Agung, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku bahwa dirinya sudah memaafkan Ende Mulyana sejak jauh-jauh hari. Bahkan, ia tidak mengetahui bahwa kasusnya tersebut bisa sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

 “Itu kasus lima tahun lalu, saya sudah lupa, sebelum ada UU ITE ya, saya sendiri sudah lama memaafkan Ende,” kata Dedi, Sabtu (17/06/2017) saat dihubungi.

Terkait putusan tersebut, pria yang kini gemar mengenakan peci hitam itu juga mengatakan bahwa hate speech baik di dalam maupun di luar media sosial merupakan pelanggaran hukum yang harus diberi perhatian khusus oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam mengawasi hal tersebut, terutama di media sosial.

Baca Juga:  Selama Ramadhan 1445 H, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Malam

“Tidak perlu terulang hal seperti ini, sudah saatnya masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga ucapan dimana pun berada, kita gunakan sosial media secara positif, semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua,” jelasnya.

Lebih baik, imbuh Dedi, sosial media digunakan untuk menjalin solidaritas sosial dan persaudaraan juga upaya-upaya untuk menumbuhkan empati sesama manusia. Ia meyakini jika sosial media digunakan secara positif, akan dapat melahirkan semangat persaudaraan di antara warga sosial media itu sendiri.

Baca Juga:  KPU Karawang Sosialisasikan Pilkada, Gandeng Asosiasi Futsal

“Kalau arif dan bijak di sosial media, saya yakin energi positif akan lahir bagi semua,” terangnya.

Seperti diketahui, Ende Mulyana divonis pada 14 Mei 2014 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan pidana 4 bulan penjara. Ia kemudian mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Juli 2014.

Tidak puas atas hasil putusan banding, Ende Mulyana kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat