Tersangkut Pidana, Bacaleg Di Tasik Batal Nyaleg

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Komisioner Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdarus, menyebutkan, satu bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tersangkut tindak pidana.

“Kami telah menerima salinan keputusan pengadilan yang menetapkan bacaleg tesebut sebagai terpidana dalam kasus penggelapan. Bacelag tersebut pernah mendekam di balik terali besi. Dia mendaftar untuk Pileg 2019 dari saalah satu dapil,” kata Ahmad, Jumat (3/8/2018).

Baca Juga:  Seorang Calhaj Asal Tasikmalaya Meninggal Dunia

“Kami sudah sampaikan bahwa itu merupakan pelanggaran. Yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal caleg berdasarkan PKPU yang sudah diperbaharui,” tambahnya.

Dikatakannya, Pasal 7 Ayat 1 huruf H PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 disebutkan, mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Baca Juga:  Atasi Dampak Pandemi, Gus Menteri Dorong Diversifikasi Usaha BUMDes

“Selanjutnya, dalam huruf G pasal yang sama disebutkan, para terpidana kasus kriminal secara umun tidak bisa mendaftar sebagai bacaleg jika mereka pernah dipenjara selama lima tahun,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, membenarkan adanya bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana terebut.

Baca Juga:  Bandung Kota Terkotor ke 4 di Jawa Barat

Menurut Deden, bacaleg tersebut dipenjara atas dasar pelanggaran terhadap pasal 372 KUHP dengan hukuman kurungan empat tahun.

“Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menyikapi hal itu. Karena ancaman hukumannya yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan hanya empat tahun penjara,” pungkasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat