Dedi Mulyadi: Dewan Perwakilan Daerah Harus Non Partai

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebaiknya tidak diisi personalia dari partai politik. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan MK itu disebutkan, pengurus atau kader partai tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota DPD. Apabila masih ingin mendaftar, mereka diwajibkan mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Putusan ini merupakan buah dari uji materi terhadap uji materi Pasal 182 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, frase ‘pekerjaan lain’ yang ada dalam huruf I pasal tersebut.

Baca Juga:  Penting! 10 Pilar Tips Mengasuh Anak Selama Pandemi Covid-19

Dedi Mulyadi

“Memang DPD RI itu harus diisi kalangan non partai. Misalnya, personalianya berasal dari tokoh ulama, tokoh adat, seniman dan budayawan dari daerah,” kata Dedi di sela kegiatan Golkar Jabar. Tepatnya, di Plaza Hotel, Purwakarta, Jum’at (3/82018) malam.

Baca Juga:  Dinas KPP Cianjur Vaksin Ribuan Hewan yang Berpotensi Rabies

Bukan Spirit Partai Politik

Konsepsi pembentukan DPD RI menurut Dedi, merupakan cermin dari usaha membangun keterwakilan daerah. Sehingga, personalia para anggotanya harus bersih dari afiliasi dengan partai politik.

“Spirit DPD RI itu memiliki konsep dan ekspresi yang berbeda. Karena, DPD itu ruang keterwakilan daerah dari berbagai latar belakang, sehingga semangatnya bukan politik. Tetapi, aspek-aspek bidang itu tadi,” ujarnya.

Baca Juga:  4 PNS Positif Covid-19 di Bandung Barat Dinyatakan Sembuh

Mantan Bupati Purwakarta itu memandang terjadi proses ahistoris jika kalangan partai politik menjadi anggota DPD RI. Fenomena ini sudah menyalahi spirit awal pembentukan DPD RI itu.

“Kalau bercampur lagi DPD dengan partai, maka ini menyelahi sejarah. Demokrasi kan sudah ada ruangnya, ada ruang partai dan ada ruang DPD. Keduanya tidak boleh bercampur,” katanya. [jar]

Jabar News | Berita Jawa Barat