Bupati Tasik Tolak Pengembang Yang Ingin Alih Fungsi Lahan

JABARNEWS | KABUPATEN TASIKMALAYA Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum rupanya tidak akan sembarangan memberikan izin untuk lokasi perniagaan. Menurutnya, pemkab punya aturan perda tentang sawah abadi untuk mencegah alihfungsi pesawahan menjadi perumahan.

Menurut Uu, dengan adanya payung hukum tersebut, pihaknya bisa membatasi permintaan pengembang yang ingin alihfungsi lahan. ’’Bukan berarti dilarang membangun, tapi harus bisa tepat sasarannya,” ujar pria yang juga wakil Gubernur Jawa Barat terpilih itu.

Yang dimaksudkan pembangunan tepat sasaran yakni, kata Uu, tidak menggangggu lokasi pesawahan produktif. ’’Kan sayang, kalau areal yang memiliki tanah subur disia-siakan (dibangun, red),’’ tuturnya.

Baca Juga:  KH Arwani : Santri Harus Melek IT Dan Kembangkan Wirausaha

Dengan adanya perda tersebut, kata Uu, tiga tahun selama kepemimpinannya membuat kawasan persawahan yang ada di Kabupaten Tasikmlaya menjadi terlindungi. ’’Kawasan pesawahan masih produktif sampai sekarang,’’ tuturnya.

Namun, bukan berarti Uu antipembangunan. Orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya itu menginginkan pembangunan dilakukan dengan tepat dan di tempat yang tepat. ’’Kita ada Perda tentang sawah abadi. Ini sebagai warning bagi pengembang,’’ katannya.

Baca Juga:  Badan POM Berikan Penjelasan Terkait Penangguhan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Uu mengakui, tidak jarang pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya isu pengembang yang ingin memanfaatkan lahan pesawahan produktif.

Menanggapi hal tersebut, Uu tidak terlalu khawatir. Pasalnya, semua pembangunan harus berdasarkan izinnya.

Uu menerangkan, pihaknya sudah memilah-milah sawah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Untuk yang masuk sawah kategori, salah satunya hasil panennya tinggi dan memiliki saluran irigasi yang memadai.

Baca Juga:  Hanya APK 'Rindu' Di Wisata Galunggung, Yang Lain Mana Ya

’’Saat ini, Kabupaten Tasikmalaya memiliki sawah seluas 51 ribu hektar. Kalau sudah menjadi sawah produktif, dijamin pengembang tidak akan berani menjamah,’’ tuturnya.

Tanpa izin pemerintah, kata dia, tidak bisa sawah dialihfungsikan. ’’Kami pelopor perda ini (Sawah abadi, Red) di Jabar. Mungkin akan dibawa ke tingkat Jabar kalau diinginkan, bisa diterapkan di pantai utara, dan di mana-mana,” pungkasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar