Calo Penipu Pencari Kerja Diringkus Polisi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Modus untuk memanfaatkan para pencari kerja atau pelamar pekerjaan, nyatanya dimanfaatkan oleh oknum calo untuk meraup rupiah. Pelaku ini rela membohongi dengan cara menjanjikan diangkat segera menjadi pegawai, asalkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 1,8 juta.

Tidak hanya itu, setelah transfer atau setor uang Cash langsung, pelamar pekerjaan juga harus menyiapkan uang untuk disetorkan kepadanya sebesar Rp. 4 juta untuk diklat. Namun, modus ini bohong belaka, yang dijanjikan ternyata tidak pernah terbukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui humas Polres, Iptu Riyana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya kasus penipuan dan penggelapan terhadap pelamar pekerjaan di wilayah hukum Polsek Talaga. Terkait persoalan tersebut, pelaku diancam Pasal 378 subs 372 KUHPidana.

Baca Juga:  Kepala Kemenag Indramayu Melantik Sejumlah Kepala Madrasah

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Itu semua berdasarkan laporan bernomor LP / 275/B/VIII/2018/Jbr/Res Mjl/Sek Talaga tanggal 07 Agustus 2018 . Ini termasuk ranah Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subs 372 KUH Pidana,” ungkapnya, Kamis (9/8/2018).

Riyana menambahkan, kronologis bermula pada Rabu, 31 Januari 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, di Blok Cipeucang II, Desa Talagawetan Kecamatan Talaga. Kasus ini d‎ilaporkan pada Selasa, 7 Agustus 2018, pukul 09.00 WIB.



Yang tertipu atau telah ditipu yakni Rizky Ajie Firdaus (23), warga Blok ‎Karanganyar RT 012/RW 004, Desa Talagawetan, Kec Talaga. Rizky ini memang sedang butuh pekerjaan. ‎Sementara dua saksi yakni Tedi (60) dan Nandang (35)

Baca Juga:  Tidak Ada Alasan Menaikan Harga Daging Karena Pasokan Daging Surplus

‎”Berdasarkan keterangan para saksi, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap warga yang sedang ingin pekerjaan dan menjadi pegawai di sebuah perusahaan. Kasus ini dilakukan oleh terduga pelaku berinisial EM (38).” jelasnya.

Riyana menambahkan, asal mula kejadian, sekitar bulan Januari 2018, Rizky bersama saksi Tedi Sudartono datang ke rumah Nandang dan menanyakan adanya informasi perekrutan tenaga kerja. Selanjutnya, Nandang membenarkan perekrutan tenaga kerja tersebut akan segera ditutup, jadi harus segera. Lokasi pekerjaannya yakni perusahaan besar di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, Nandang langsung mengantar Rizky ke rumah terlapor dan terlapor menjelaskan prosedur perekrutan tenaga kerja tersebut. Para pelamar dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 1.800.000. Kemudian ketika akan berangkat pelatihan atau Diklat diminta lagi biaya sebesar Rp. 4.000.000. Selanjutnya, pelamar menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp. 1.800.000(Satu juta ribu rupih) kepada terlapor.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Perintahkan Semua Jalan Tol Fungsional Dimanfaatkan untuk Arus Mudik

“Namun sampai sekarang tidak ada kepastian dan terlapor sudah dua kali menjanjikan untuk pemberangkatan pelatihan atau diklat, namun gagal terus. Hingga tanggal 30 Juli 2018 terlapor menjanjikan untuk pelatihan atau diklat tapi gagal lagi. Adanya kejadian tersebut yang bersangkutan melaporkan ke kantor Polsek Talaga dan merasa rugi sebesar Rp. 1.800.000,” katanya.

“Bbarang bukti telah diamankan oleh Polsek Talaga. Saat ini Polsek Talaga telah mengamankan pelaku,” pungkas Riyana. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat