Panwaskab Imbau Bacaleg Jangan Dulu Kampanye

JABARNEWS | PURWAKARTA – Panwaslu Kabupaten Purwakarta menghimbau parpol tak melakukan curi start kampanye. Hal tersebut karena sesuai tahapan, kampanye baru dilaksanakan 3 hari pasca penetapan calon (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.

“Jangan dong, belum boleh (kampanye),” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (10/8/2018).

Dia menambahkan, parpol agar bersabar dan menahan diri tidak dulu melakukan kampanye sampai waktunya tiba. Memaksakan berkampanye sebelum waktunya hanya akan membuat mereka berurusan dengan hukum. Sebab sanksi bagi pelanggar bukan hanya administrasi, tapi juga pidana pemilu.

Baca Juga:  Kabar Baik! Bansos Tunai Untuk 10 Juta Keluarga Mulai Dicairkan

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU diancam sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Binos, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Capai 16 Derajat Celcius, Bandung Terasa Lebih Dingin

Tambahnya, PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye merinci beberapa metode kampanye. Diantaranya berupa Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Media Sosial, Iklan Kampanye, Rapat Umum, Debat Capres Cawapres dan Kegiatan Lain seperti halnya pentas seni, perlombaan dan sejenisnya.

“Kegiatan-kegiatan kampanye dengan berbagai jenis tersebut saat ini agar dihindari dulu,” saran Binos.

Baca Juga:  Mendikbud Bakal Relokasi Sekolah Kekurangan Siswa

Meski demikian, lanjut Binos, parpol masih diperkenankan melakukan kegiatan internal yang sifatnya konsolidatif. Termasuk memasang bendera parpol lengkap dengan nomor urut dengan tanpa menyertakan unsur citra diri. Entah itu berupa gambar pengurus parpol, terlebih bacaleg yang bakal bertarung pada Pemilu 17 April 2019.

“Kalau ada fotonya, gak boleh,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat