Satu Tahun Penjara Untuk Si Peremas Payudara

JABARNEWS | DEPOK – Masih ingat kasus peremas payudara di Depok jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Januari 2018 lalu. Pelaku asusila Ilham Sinna Tanjung (30) oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok divonis satu tahun penjara setelah terbukti secara hukum meremas payudara RAF.

Dikutip radardepok.com, pada sidang putusan, Hakim Ketua Rizky Nazario Mubarak dengan anggota Nanang Herjunanto dan Rosana Kesuma Hidayah memvonis satu tahun, lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun,” kata Rizky saat memimpin sidang di Ruang Sidang III PN Depok.

Rizky memaparkan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melecehkan RAF, sehingga meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, lanjut Rizky bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, tidak berbelit-belit dan berperilaku sopan di persidangan.

Baca Juga:  Hilang kendali, Pengendara Honda CBR Tewas Terlindas Truk Mixer di Purwakarta

Namun, dalam amar putusan itu Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah dan penetapan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan itu, JPU beserta terdakwa di dalam ruang sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum menyatakan, pikir-pikir.

Seperti diketahui, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 14.29 wib di belakang Bank Mandiri KCP Kota Depok, Jalan Kuningan RT.01/RW.18 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Awalnya, terdakwa Ilham Sinna Tanjung, berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi B 3720 EAO, hendak membeli pulsa dengan melewati depan Perumahan Pesona Khayangan Depok. Tetapi tidak menemukan counter handphone.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Purwakarta, Berikut Ciri-cirinya

Selanjutnya, terdakwa meneruskan lagi perjalanannya menuju ke arah Jalan Kuningan RT1/18 Kelurahan Kemirimuka. Saat sedang melintasi lokasi tersebut, terdakwa melihat Saksi Korban seorang diri sedang berjalan kaki. Terdakwa melihat Saksi Korban dari belakang, bertubuh seksi sehingga timbul niat buruk terdakwa terhadap Saksi Korban.

Atas keinginannya itu maka muncul niat terdakwa untuk memegang tubuh seksi Saksi Korban. Lalu dengan mengendarai sepeda motornya, terdakwa berusaha mendekati Saksi Korban dengan cara mengikutinya dari belakang.

Setelah terdakwa berada pas di samping kanan Saksi Korban yang sedang berjalan kaki, terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya langsung memegang payudara Saksi Korban sebanyak satu kali. Akhirnya, Saksi Korban tersontak kaget.

Baca Juga:  Ketua Paguyuban Pasundan Sayangkan Kegaduhan Pemilihan Rektor Unpad

Saat itu juga, Saksi Korban langsung meneriaki terdakwa, “Kurang ajar lo”. Mendengar itu terdakwa langsung bergegas mempercepat laju sepeda motornya, pergi meninggalkan Saksi Korban.

Akibat perbuatannya, Saksi Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Depok. Beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu unit Sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk melakukan aksinya berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, korban remas payudara, RAF mengaku sedikit lega, dengan putusan hakim.

“Tanggapannya sih sedikit lega, karena infonya kan tuntutan jaksa hanya 4 bulan dan tahanan kota. Tapi hakim putusannya 1 tahun penjara. Setidaknya ada hukumannya jadi buat pelajaran semua orang biar ada efek jeranya,” singkat RAF. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat