30 Kursi DPRD Kota Banjar Diperebutkan 284 Bacaleg

JABARNEWS | BANJAR – Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis mengatakan sebanyak 297 orang terdaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Banjar pada Pemilu tahun 2019. Namun ada sebanyak 13 bacaleg dinyatakan gugur karena tak mamenuhi syarat (TMS) sampai batas akhir perbaikan tertanggal 31 Juli 2018 di KPU Banjar.

“Dari 16 parpol peserta pemilu 2019, terdata sebanyak 284 bacaleg DPRD Kota Banjar. Karena, 13 bacaleg sudah dinyatakan kategori TMS. Diantaranya berlatar mengundurkan diri dan tak melengkapi persyaratan itu,” kata Dani usai acara singkronisasi dan simulasi penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Banjar dalam Pemilu 2019 bersama parpol peserta Pileg 2019 di aula Kantor KPU Banjar, Kamis (9/8/2019).

Baca Juga:  Reaktivasi, Empat Jalur KA Di Jawa Barat "Hidup Kembali"

Dijelaskan dia, bacaleg TMS itu dari PKB (2 orang), Gerindra (1 orang), Golkar (1 orang), Nasdem (2 orang), Perindo (3 orang), PPP (1 orang), PSI (1 orang) dan Hanura (2 orang).

Baca Juga:  Pasangan Nakal Terjaring Di Garut

Dikutip kabarpriangan.co.id, adapun jumlah kursi DPRD Kota Banjar yang diperebutkan pada Pileg 2019 sebanyak 30 kursi. Dari 16 parpol peserta Pileg 2019, sebanyak 2 parpol tidak mengajukan bacaleg-nya ke KPU Banjar akibat tidak ada kepengurusannya di Banjar. Yaitu, Partai Garuda dan PKPI.

284 bacaleg DPRD Kota Banjar dari 14 parpol di Kota Banjar sudah dinyatakan Menenuhi Syarat (MS), dari mereka masih menjabat saat ini, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya. Diantaranya, Wawalkot Banjar yang menjadi caleg dan bacaleg yang berasal dari Kepala Desa itu.

Baca Juga:  DMK: Saya Sudah Dapat Restu Dari SBY di Pilwakot Bandung

Menurutnya lagi, penerbitan surat pengunduran diri Wawalkot Banjar yang menjadi bacaleg itu diterbitkan Mendagri dan untuk bacaleg dari Kepala Desa diterbitkan Wali Kota Banjar. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat