MK Tolak Gugatan Paslon Dedi J-Budi Setiadi, Ini Sikap KPU Subang

JABARNEWS | SUBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Dedi J-Budi Setiadi, terkait pelaporan atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak yang berlangsung pada bulan Juni 2018.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman, penolakan tersebut, karena MK menilai gugatan tersebut tidak ada legal standing dan tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga:  Motivator Beri Motivasi Penghuni Lapas Kelas II B Cianjur

“Legal standing artinya dari pemohon tidak punya dasar hukum untuk mengajukan permohonan. Ini yang diputuskan MK. Dalam aturan, selisih suara paling banyak 0,5% dari jumlah penduduk. Namun nyatanya hasil perolehan Pilkada selisihnya lebih dari angka itu, sehingga MK memutuskan untuk menolak permohonan pemohon,” kata Maman, kepada media dalam acara ekspos hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan Pilkada tahun 2018 oleh Tim Pengacara, di kantor KPU Subang, Jln. Veteran Subang, Sabtu (11/8/2018).

Baca Juga:  Mendes Gus Halim Minta Kerukunan Warga Transmigran di Pesisir Selatan Terus Terjaga

Dijelaskan Maman, sebelumnya sengketa Pilkada diusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dedi J-Budi Setiadi, paslon nomor urut 3, ke MK.

Namun setelah melalui tahapan proses tertentu, MK pada Jumat (10/8/2018), memutuskan menolak permohonan pemohon itu karena tidak ada legal standing dan tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga:  Erick Thohir Masuk, Petahana Bisa Bernafas Lega

“Dengan keputusan MK ini artinya semua permasalahan Pilkada Subang sudah tuntas. Kita tinggal masuk pada proses tahapan berikutnya,” ujarnya.

Ditambahkan Komisioner KPU, Ahmad Koncara, penetapan pemenang paslon Pilkada Subang tahun 2018 diselenggarakan besok, Minggu (12/8/2018), di Fave Hotel Subang. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat