Tetapkan DCS, KPU Purwakarta Coret 22 Bacaleg

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dari 638 Bacaleg yang diajukan oleh seluruh partai politik terdapat 22 calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Melalui surat keputusan nomor 71/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 11 Agustus 2018. KPU Purwakarta menetapakan 616 bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Purwakarta, Ade Nurdin, Minggu 12 Agustus 2018.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Baca Juga:  Menpan-RB Keluarkan Aturan Baru Sistem Kerja ASN

“Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU melalui surat tertulis atau email ke divisi hukum KPU [email protected],” kata Ade.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seluruh partai politik peserta pemilu 2019 telah membuat fakta integritas dalam proses seleksi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2019.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Polri kepada Wartawan Di Sergai Jelang Idul Fitri

“Dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dengan uraian keterwakilan perempuan, pengisian dapil dan jumlah calon laki-laki dan jumlah calon perempuan,” tuturnya.

Untuk diketahui, dari 22 Bacaleg yang TMS tersebut berasal dari Partai Garuda 11 calon, Partai Hanura 1 calon, PSI 3 calon dan Partai Perindo sebanyak 7 calon. [jar]

Baca Juga:  Akun Kurniadi Masih Enjoy Menjabat, Pemilu 2019 Di Purwakarta Bisa Cacat

Berikut 616 DCS Pemilu 2019 dari parpol yang ditetapkan oleh KPU Purwakarta;

Partai Berkarya 45

Partai Nasdem 45

Partai Gerindra 45

Partai Golkar 45

Partai Demokrat 45

PKB 45

PAN 45

PPP 45

PBB 45

PDIP 45

PKS 44

Partai Hanura 41

Partai Perindo 38

PSI 26

Partai Garuda 17

Jabarnews | Berita Jawa Barat