JABARNEWS | PURWAKARTA – Dari 638 Bacaleg yang diajukan oleh seluruh partai politik terdapat 22 calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Melalui surat keputusan nomor 71/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 11 Agustus 2018. KPU Purwakarta menetapakan 616 bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Purwakarta, Ade Nurdin, Minggu 12 Agustus 2018.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 1 huruf a PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU melalui surat tertulis atau email ke divisi hukum KPU [email protected],” kata Ade.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seluruh partai politik peserta pemilu 2019 telah membuat fakta integritas dalam proses seleksi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2019.
“Dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dengan uraian keterwakilan perempuan, pengisian dapil dan jumlah calon laki-laki dan jumlah calon perempuan,” tuturnya.
Untuk diketahui, dari 22 Bacaleg yang TMS tersebut berasal dari Partai Garuda 11 calon, Partai Hanura 1 calon, PSI 3 calon dan Partai Perindo sebanyak 7 calon. [jar]
Berikut 616 DCS Pemilu 2019 dari parpol yang ditetapkan oleh KPU Purwakarta;
Partai Berkarya 45
Partai Nasdem 45
Partai Gerindra 45
Partai Golkar 45
Partai Demokrat 45
PKB 45
PAN 45
PPP 45
PBB 45
PDIP 45
PKS 44
Partai Hanura 41
Partai Perindo 38
PSI 26
Partai Garuda 17
Jabarnews | Berita Jawa Barat