Pemkab Tetapkan Tasikmalaya Darurat Kekeringan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menetapkan status darurat kekeringan untuk Kabupaten Tasikmalaya. Penetapan status itu dilakukan karena wilayah yang dilanda kekeringan di Kabupaten Tasikmalaya semakin masif.

Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, sekitar 115 desa di 26 kecamatan dilanda kekeringan. Ditambah, ada 26.189 kepala keluarga (KK) yang terdampak kekeringan tersebut.

Baca Juga:  Seusai Lepas Penyu, Kapolda Deklarasi Anti-Hoaks

’’Untuk suratnya (Penetapan, red) itu sedang diproses. Sekarang statusnya baru siaga darurat. Tanggap darurat baru rencana untuk ditetapkan hari ini. Direncanakan akan ditandatangani langsung bupati,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, E. Z. Alfian, Selasa (14/08/2018).

Baca Juga:  Korban Selamat Laka Maut Cipularang: Terima Kasih Polres Purwakarta

Dengan ditetapkannya status tersebut, kata Alfian, Pemkab bisa menggunakan dana biaya tak terduga untuk membiayai penanggulangan bencana. Penggunaan dana biaya tak terduga itu diharapkan mampu mempersempit dampak negatif yang ditimbulkan akibat bencana.

Baca Juga:  Partai Golkar Usul Evaluasi Pemilu Serentak

’’Sementara ini kita masih melakukan penanganan dengan mengirimkan mobil tanki air ke daerah-daerah yang kekeringan. Kita kirimkan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan laporan kepada kami,’’ ucapnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar