Tidak Kuorum, Rapat KUA-PPAS Kab Pangandaran Ditunda

JABARNEWS | KAB PANGANDARAN – Rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS perubahan tahun 2018 Kabupaten Pangandaran tidak kuorum. Hal itu karena ada beberapa anggota DPRD tidak hadir sehingga rapat paripurna dibatalkan dan ditunda.

Dikutip dari kabarpriangan.co.id, Ketua DPRD Kab Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, rapat paripurna ini adalah penyampaian Bupati Pangandaran tentang rancangan KUA PPAS perubahan 2018. Dan karena itu merupakan tahapan Perda APBD maka menurut Iwan, kuorum nya adalah dua pertiga.

“Kalau kuorumnya dua pertiga dari jumlah 35 anggota DPRD berarti 23,3. Maka korum nya adalah 24,” ungkap Iwan, Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:  Pantau Posko PPKM Mikro di Purwakarta, Begini Kata Kapolda Jabar

Lanjut Iwan, rapat paripurna yang pertama di buka ada 13 orang dan rapat ditunda. Lalu paripurna berikutnya bertambah satu menjadi 14, berdasarkan ketentuan untuk rapat paripurna ditunda.

“Paling lama tiga hari dijadwalkan kembali, besok atau lusa. Atau dijadwalkan lagi ke Badan Musyawarah untuk di bahas lagi untuk penjadwalannya,” kata Iwan.

Menurut Iwan, dilihat dari waktu yang tersedia bahwa pada hari Kamis besok itu ada penjadwalan rapat paripurna istimewa dua kali, pagi hari pukul 10.00 WIB untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke 73.

Baca Juga:  Cabut Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis Radar Bali!

Dan siang harinya pukul 13.00 WIB kata Iwan, mendengarkan penjelasan Presiden tentang penyampaian RAPBN dan nota keuangan tahun 2019.

“Berarti ada waktu pada Rabu besok, karena pada hari Jumat nya adalah tanggal merah, untuk melaksanakan upacara HUT kemerdekaan RI, dan hari Sabtu atau Minggu libur,” ujarnya.

Maka, lanjut Iwan, ada kemungkinan untuk jadwal paripurna penyampaian KUA PPAS perubahan 2018 akan ditarik lagi ke Badan Musyawarah lalu dirapatkan untuk penjadwalan ulang.

Atas penundaan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS ini menurut Iwan, berdampak pada waktu dalam pembahasannya terbatas atau mepet. Karena kata Iwan, penetapan kesepakatan KUA PPAS itu, paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Baca Juga:  Transaksi Narkoba Rp. 1,7 Miliar Di Lapas Indramayu Diungkap Polisi

Ditempat terpisah, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari yang kebetulan hadir dalam rapat paripurna tersebut membenarkan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak kuorum dan dibatalkan.

“Mungkin banyak anggota dewan nya lagi ada kegiatan keluar. Karena mereka sudah mulai melakukan sosialisasi di lapangan akhirnya mereka lupa untuk menghadiri rapat paripurna, mungkin,” ucap Adang. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat