Setelah Anak Buahnya, Giliran Walkot Tasik Diperiksa KPK

JABARNEWS | JAKARTA SELATAN – Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemkot Tasikmalaya. Giliran Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tersangka Yaya Purnomo.

Seperti diketahui, Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Usai diperiksa, Budi mengaku ditanya oleh penyidik seputar proposal yang rencananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasik tahun 2018.

Baca Juga:  Perluas Vaksinasi Covid-19, Disparbud Jabar Sasar Pelaku Wisata dan Budaya

“Itu belum ada proyek, itu saja baru proposal infrastruktur di Kota Tasik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018).

Hanya saja, kata Budi. Ia mengaku tidak kenal dengan para tersangka. Bahkan Budi juga menolak menjelaskan lebih lanjut soal kasus dugaan korupsi yang melibatkannya.

Selain Wali Kota Tasikmalaya, dihari yang sama KPK juga memanggil Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dan anggota Komisi XI DPR Irgan Chairul Mahfiz. KPK turut memeriksa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang tersangkut dalam kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Minta Pembinaan Atlet Harus Ditingkatkan

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Baca Juga:  Promosikan Purwakarta melalui Produk PWK Merch

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor, diduga sebagai pemberi uang. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar