HUT Kemerdekaan Ke-73 RI: 187 Narapidana Dapat Remisi, Enam Langsung Bebas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Narapidana di Kabupaten Purwakarta sambut gembira Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia. Karena, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 194 warga binaannya, Jumat (17/8/2018).

Penyerahan Remisi Umum (RU) I dan II secara simbolis kepada perwakilan RU I napi Andri Gunawan dan RU II diterima napi Muh Ikbalsyah yang diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Mohammad Taufiq Budi Santoso.

Baca Juga:  Modus Jadi Pembeli, IRT Ini Nekat Curi Tas Pedagang Pasar di Subang

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Suprapto, mengatakan dari seluruh napi yang dapat remisi, 6 napi langsung bebas. Sementara, 187 narapidana lainnya menerima besaran remisi yang bervariasi.

“Ada yang satu bulan, dua bulan bahkan ada yang 6 bulan,” ujar Suprapto.

Dia mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan, serta telah memenuhi syarat waktu tahanan.

Baca Juga:  Dispangtan Kota Bandung Periksa 3.074 Daging Hewan Kurban, Ini Hasilnya

Sementara itu, Penjabat Bupati Purwakarta, Mohammad Taufiq Budi Santoso mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di lapas.

“Tentunya napi yang mendapatkan remisi yang memiliki kelakuan baik. Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari,” katanya.

Baca Juga:  Paslon Nomor 3 Unggul Di Survei LPPM

Taufiq berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merubah tingkah laku dan perbuatannya,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat