440 Napi Lapas Subang Dapat Remisi HUT RI Ke-73

JABARNEWS | SUBANG – Sebanyak 440 narapidana Lapas Kelas ll A Subang, Jawa Barat mendapat remisi pada HUT RI ke-73 Jumat (17/8/2018).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang Kadiyono mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana itu diharapkan dapat lebih memotivasi dan dijadikan sarana agar narapidana berkelakuan baik secara terus menerus dan mempercepat proses reintegrasi sosial mereka.

Baca Juga:  Tabrakan Antar Bus Di Cipali, Tewaskan Sopir Dan Kondektur

Kadiono menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Subang berjumlah 894 orang terdiri dari tahanan 154 orang dan narapidana 740 orang.

“Yang diberikan remisi sebanyak 440 orang, terdiri narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian (RU 1) sebanyak 414 orang,” terangnya.

Baca Juga:  Rumah-Rumah Diterjang Puting Beliung, BPBD Serdang Bedagai Bungkam

Adapun narapidana yang langsung bebas menjalani pidana penjara (RU 2) sebanyak 26 orang, namun dari 26 orang yang mendapat remisi seluruhnya 15 orang diantaranya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

“Total narapidana yang akan bebas meninggalkan Lapas sebanyak 10 orang,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Ngabuburit Ala Gelandang Persib yang Patut Dicontoh

Untuk rincian remisi, remisi 6 bulan sebanyak 9 orang, remisi 5 bulan sebanyak 55 orang, remisi 4 bulan sebanyak 74 orang, remisi 3 bulan sebanyak 169 orang, remisi 2 bulan sebanyak 78 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 55 orang. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat