KPU Purwakarta Kritik Bacaleg ASN Yang Masih Ngantor

JABARNEWS | PURWAKARTA – KPU Purwakarta mengkritik Bacaleg ASN yang masih menjalankan jabatannya di birokrasi, padahal secara tertulis sudah menyatakan mundur dari jabatannya tersebut. Meski demikian, Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, persoalan tersebut bukanlah ranah KPU.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Produsen Kue Keranjang Purwakarta Kebanjiran Order

“Hanya saja secara etis menurut saya, baiknya tidak lagi melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan yang dirinya sendiri sudah mundur dari jabatan tersebut,” ujar Ramlan, (23/8/2018).

Sejumlah Bacaleg ASN di Purwakarta kedapatan masih ngantor alias menjalankan jabatannya di birokrasi. Seperti Djuanda yang masih ngantor sebagai Camat di Bungursari, Kabupaten Purwakarta, walau dirinya terdaftar sebagai bacaleg di daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

Baca Juga:  Tingkatkan Inovasi dan Iptek Nuklir, Batan Gelar Seminar Nasional Senten dan Senopaten

“Kami sudah menerima semua persyaratan dari yang bersangkutan, seperti surat pengunduran diri ASN, tanda terima surat pegunduran diri dan surat keterangan dari pimpinan dinas terkait bahwa pngunduran diri sedang diproses,” ujar Ramlan. [jar]

Baca Juga:  Kuasa Hukum: KPUD Berhalusinasi Coret Caleg PKB Purwakarta