JABARNEWS | CIMAHI - Penggunaan rokok elektrik kian berkembang, apalagi di zaman sekarang ini orang akan lebih memilih yang instan. Rokok elektrik atau vape menjadi sebuah inovasi dari bentuk rokok. Rokok pada umumnya digunakan dengan cara membakar tembakau. Kini, sistem rokok elektrik bekerja dengan membakar cairan menggunakan baterai, lalu dihisap dan akan menghasilkan uap seperti rokok.
Secara regulasi vape ini masuk kepada kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga perlu dilakukan sosialisasi ketentuan baru di bidang pengenaan cukai vape. Dan akhirnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi ketentuan baru di bidang cukai kepada pengusaha industri vape (rokok elektrik) di Kawasan Industri, Cibaligo, Kota Cimahi, Jumat (31/8/2018).
Sosialisasi di perusahaan yang memproduksi liquid vape, PT YNOT Kreasi Indonesia ini, dihadiri oleh Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Dirjen Bea Cukai RI Sunaryo, Kadiskopindagtan Cimahi Adet Chandra Purnama, dan pelaku serta komunitas industri vape se-Bandung Raya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, mengungkapkan, industri vape saat ini di Indonesia terus berkembang.
"Secara legal formal atau the jure liquid vape ini masuk menjadi objek cukai karena ada kandungan tembakaunya. Sehingga berdasarkan aturan dalam UU maka ada bea cukainya," kata Onny.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Secara regulasi vape ini masuk kepada kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga perlu dilakukan sosialisasi ketentuan baru di bidang pengenaan cukai vape. Dan akhirnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi ketentuan baru di bidang cukai kepada pengusaha industri vape (rokok elektrik) di Kawasan Industri, Cibaligo, Kota Cimahi, Jumat (31/8/2018).
Sosialisasi di perusahaan yang memproduksi liquid vape, PT YNOT Kreasi Indonesia ini, dihadiri oleh Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Dirjen Bea Cukai RI Sunaryo, Kadiskopindagtan Cimahi Adet Chandra Purnama, dan pelaku serta komunitas industri vape se-Bandung Raya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, mengungkapkan, industri vape saat ini di Indonesia terus berkembang.
"Secara legal formal atau the jure liquid vape ini masuk menjadi objek cukai karena ada kandungan tembakaunya. Sehingga berdasarkan aturan dalam UU maka ada bea cukainya," kata Onny.
Halaman selanjutnya 1 2 3