Kini, Vape Pun Masuk Objek Cukai

JABARNEWS | CIMAHI – Penggunaan rokok elektrik kian berkembang, apalagi di zaman sekarang ini orang akan lebih memilih yang instan. Rokok elektrik atau vape menjadi sebuah inovasi dari bentuk rokok. Rokok pada umumnya digunakan dengan cara membakar tembakau. Kini, sistem rokok elektrik bekerja dengan membakar cairan menggunakan baterai, lalu dihisap dan akan menghasilkan uap seperti rokok.

Secara regulasi vape ini masuk kepada kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga perlu dilakukan sosialisasi ketentuan baru di bidang pengenaan cukai vape. Dan akhirnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi ketentuan baru di bidang cukai kepada pengusaha industri vape (rokok elektrik) di Kawasan Industri, Cibaligo, Kota Cimahi, Jumat (31/8/2018).

Sosialisasi di perusahaan yang memproduksi liquid vape, PT YNOT Kreasi Indonesia ini, dihadiri oleh Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Dirjen Bea Cukai RI Sunaryo, Kadiskopindagtan Cimahi Adet Chandra Purnama, dan pelaku serta komunitas industri vape se-Bandung Raya.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-40 Yayasan Kemala Bhayangkari di Polresta Cirebon

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, mengungkapkan, industri vape saat ini di Indonesia terus berkembang.

“Secara legal formal atau the jure liquid vape ini masuk menjadi objek cukai karena ada kandungan tembakaunya. Sehingga berdasarkan aturan dalam UU maka ada bea cukainya,” kata Onny.

Sebetulnya, regulasi terkait vape ini sudah dibuat awal Januari 2018, namun baru diterapkan pada 1 Juli 2018 secara legal jadi objek cukai. Pihaknya memberikan toleransi bagi industri yang mengimpor vape sebelum 1 Juli 2018 maka tidak akan dikenakan cukai hingga 1 Oktober 2018. Ketika barangnya (vape) diimpor setelah batas waktu itu, maka akan dikenakan cukai oleh pemerintah. Regulasi itu yang harus diketahui para pelaku industri di bidang vape agar paham aturan.

Baca Juga:  Longsor Tutup Akses Jalan Utama Kadupandak Cianjur

Di wilayah Bandung, terdapat dua produsen vape yang telah mendapatkan nomor induk berusaha, salah satunya PT YNOT Kreasi Indonesia. Dengan diakui oleh pemerintah dan ada cukai resmi yang dikenakan, lanjut Onny, ini akan menjadi pemicu bagi produsen lain untuk memiliki izin agar produk mereka memiliki legalitas.

“Perhitungan kami dari dua produsen resmi saja, pendapatan cukai dari vape ini hingga akhir tahun potensinya bisa mencapai Rp9 miliar,” ungkap Onny.

Kadiskopindagtan Cimahi, Adet Chandra Purnama, mengatakan industri baru ini diyakini bisa jauh lebih berkembang lagi ke depan. Imbasnya dapat menarik tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Pemkab Kuningan Buka Suara Soal Polemik Makam Tokoh Sunda Wiwitan

“Bayangkan di Indonesia terdapat vape store sebanyak 4.000 retail. Karena produsennya ada di Cimahi maka vape store retail di sini juga jelas akan berkembang dan itu sangat membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran,” kata Adet.

Sementara itu, CEO PT YNOT Kreasi Indonesia, Diki Herdianto, mengungkapkan, saat ini pihaknya mampu memproduksi 250.000 liquid vape ukuran 60 mililiter dalam sebulan.

Produknya itu merupakan pesanan dari 12 brand dengan total 32 rasa. Wilayah pemasaran, Bandung, Jakarta, Malaysia, dan Dubai.

“Adanya cukai dari pemerintah menandakan industri ini diakui. Produsen atau pelaku usaha pun jadi tenang berjualan karena aturannya jelas,” tutup Diki. (Tri)

Jabarnews | Berita Jawa Barat