Tercatat, 79 Kasus Sengketa Tanah di Kabupaten Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Ada 79 titik potensi kasus sengketa tanah atau lahan di Kabupaten Ciamis. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikantongi Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Ciamis. Angka tersebut merupakan potensi kasus yang terungkap (manifest), belum lagi yang laten (Terpendam).

Sekretaris Jendral (Sekjen) SPP Kabupaten Ciamis, Agustiana mengungkapkan, Kabupaten Ciamis merupakan kabupaten tertinggi dalam hal kasus sengketa tanah. Keberadaan kasus sengketa tanah tersebut menjadi salah satu bukti Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis membiarkan masyarakat terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Gelar Aksi Damai, Alumni Unpad Dukung Pemberhentian Wadek FPIK

’’Kenapa demikian, sebab sengketa tanah ini menyebabkan masyarakat tidak mempunyai sertifikat. Ketiadaan sertifikat bisa menimbulkan sengketa antarsesama penggarap. Sedangkan kerugian bagi pemerintah, akibat tidak ada sertifikat penggarap juga tidak membayar pajak,” katanya.

Di samping itu, kata Agustiana, masih karena masalah ketiadaan sertifikat, pembangunan di tingkat desa juga terhambat karena iuran yang seharusnya masuk melalui pendapatan asli desa (PADes) menjadi tidak ada.

’’Tujuan undang-undang dasar kita ini kan tidak melulu materiil, tapi juga secara akhlak, keimanan dan keislaman. Dari sisi keislamannya, tidak bayar zakat. Jangan main-main, buat apa ada pemerintahan kalau rakyat dibiarkan. Kan tidak KTP-nya saja yang dicatat, tapi kekayaannya juga supaya tidak diganggu orang,” katanya.

Baca Juga:  Wisatawan di Sepanjang Pantai Serdang Bedagai Diminta Waspada Gelombang Pasang Laut

Menurut Agustiana, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sejatinya memiliki tiga tugas mendasar dalam hal menyelesaikan kasus sengketa tanah. Pertama, melindungi rakyat dan segenap tumpah darahnya. Kedua, mempromosikan dan melindungi hak-haknya. Ketiga, mencatatnya secara administratif.

Agustiana menegaskan, ke 79 potensi kasus sengketa tanah tersebut yang baru terungkap. Menurut dia, masih banyak potensi sengketa tanah yang belum terungkap. Pihaknya memastikan, semua desa di wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya desa yang memiliki wilayah perkebunan, besar kemungkinan berpotensi bermasalah.

Baca Juga:  Pelajar SMK YPK Diberikan Pemahaman Bahaya Narkoba

’’Di semua desa, di situ ada perkebunan, di situ ada Perhutani, disitu ada potensi masalah,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Agustiana berpesan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Tim Penanganan Terpadu Masalah Tanah kembali fokus bekerja menangani persoalan sengketa tanah di Kabupaten Ciamis. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat