Komplotan Pencuri Rest Area Dihadiahi Timah Panas

JABARNEWS | PURWAKARTA Iwan Antoni alias Aka (40), Asep Muslim Alias Muslim (34), dan Nino Firman Muhamad (42) merupakan komplotan pelaku pencurian yang beroperasi di rest area tol Cipularang. Ketiganya ditangkap setelah membobol sejumlah mobil dan mengambil harta benda milik korbannya.

’’Pelaku biasa melancarkan aksinya di beberapa TKP seperti di rest area KM 72B Tol Cipularang Arah Bandung – Jakarta, Rest Area KM 72A Tol Cipularang Arah Jakarta – Bandung dan Rest Area KM 88 Tol Cipularang Arah Bandung- Jakarta, dengan mengambil barang korbannya di mobil,’’ kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Purwakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:  DPR Sepakati Keinginan Pemerintah Naikan Daya Listrik Orang Miskin dari 450 VA Jadi 900 VA

Dengan modus operandi, lanjut dia, ketiga pelaku mengincar korbannya yang sedang beristirahat di kendaraan yang pintu kendaraannya terbuka. Saat korban lengah, pelaku pun langsung beraksi dengan mengambil barang-barang milik korban.

Baca Juga:  Unisba Mulai Vaksinasi Covid-19 bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

’’Pelaku diamankan di pintu Tol Cikopo usai melancarkan aksinya itu. Ketiga terpaksa di tembak lantaran berusaha kabur dan melawan petugas. Jadi saat diamankan dia melawan dan berusaha kabur, kita tegas dan beri tembakan peringatan namun tak diindahkan, makanya dilumpuhkan,” jelas Twedi.

Dari ketiganya, kata Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan nomor polisi T 1720 HZ, 4 buah kalung emas, 1 buah Handphone Nokia X2 Warna biru, 1 buah Cincin Emas dan 1 unit kendaraan Mobil Avanza warna Siliver nomor polisi B 1455 PEW.

Baca Juga:  Karena Isi Perut Ronggeng Monyet Nekad Ngamen Kembali

’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,’’ pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat