Baru Dilantik, Wagub Uu Di Gugat

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Dinilai lalai dalam artian melawan hukum karena melakukan rotasi mutasi sehari sebelum dilantik sebagai wagub Jabar, mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum bakal digugat DPC Peradi dan LBH Ansor Tasikmalaya.

“Ya kami akan melakukan gugatan ‘citizen lawsuit’ karena aduan ke Mendagri juga tak dihiraukan,” kata Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, Rabu (5/8/2018) dikutip kabarpriangan.co,id.

“Wagub Uu (Kemarin masih Bupati) masih terikat ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa sebagai Bupati yang mencalonkan (petahana) dilarang melakukan rotasi mutasi sebelum atau sesudah sampai akhir masa jabatan. Nah Uu itu masih menjabat,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral Getok Harga Tiket Masuk Pantai Pangandaran, Netizen Duga Dilakukan Oknum Petugas

Alasan itu, gugatan tersebut bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, paling lambat Senin, 10 September 2018 sudah diregister.

Sementara Ketua LBH Ansor Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiek tak memungkiri bahwa rotasi mutasi boleh dilakukan Uu. Akan tetapi, tuturnya, harus mendapat izin Mendagri yang hasil penelusuran pada 23 Agustus 2018, Mendagri tidak mendapat ajuan izin rotasi mutasi.

Baca Juga:  Duh! Kota Sukabumi Diterjang 10 Bencana Alam Selama Juni 2023

“Nah izin Mendagrinya yang kita persoalkan karena Uu melantik tanpa mendapat izin Mendagri,” ucapnya.

Asep pun menjelaskan gugatan ‘citizen lawsuit’ ini bukan tanpa alasan karena dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat 3 bahwa izin mendagri suatu keharusan sebelum melakukan rotasi mutasi.

Baca Juga:  Harga Daging Sapi dan Minyak Goreng di Pasar Atas Cimahi Masih Tinggi Usai Lebaran, Pedagang Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya, eks Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum melantik 106 pejabat Eselon tiga dan empat di Pendopo Tasikmalaya yang menurut Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen bahwa rotasi mutasi untuk mengisi yang pensiun serta memenuhi kebutuhan di masing-masing dinas agar tidak ada kekosongan jabatan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat