Penghitungan Suara Pileg 2019, Gunakan Metode Sainte Lague

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ahli matematika asal Perancis Andri Sainte Lague memperkenalkan metode penghitungan suara baru untuk Pileg 2019.

Metode itu menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Ade Nurdin,  simpel dimana membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

“Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu 2014 lalu, untuk perolehan kursi legislatif digunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP),” ujarnya, Rabu (5/9/2018) dikutip rmoljabar.com.

Cara penghitungan kursi metode itu kata Ade sangat simple. Ia mencontohkan;

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi, dengan perolehan suara pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara.

2. Partai B meraih 15.000 suara.

3. Partai C meraih 10.000 suara.

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Kursi Pertama

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Baca Juga:  Bupati Karawang: Beberapa Wilayah Karawang Potensi Untuk Ternak Sapi

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi Kedua

Untuk kursi ke 2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya, A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000,

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Kursi Ketiga

Sekarang kursi ke 3, Partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Baca Juga:  Warga Harap Oknum Guru Ngaji Cabul Segera Tertangkap dan Dihukum Berat

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Kursi Keempat

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Kursi Kelima

Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 27 September 2022

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi Keenam

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi, karena suaranya ada 5.600.

Kursi Ketujuh

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Dari contoh tersebut, total perolehan kursi menjadi:

1. Partai A = 3 kursi.

2. Partai B = 2 kursi.

3. Partai C = 1 kursi.

4. Partai D = 1 kursi.

5. Partai E = 0 Kursi. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat