JABARNEWS | PURWAKARTA – Ahli matematika asal Perancis Andri Sainte Lague memperkenalkan metode penghitungan suara baru untuk Pileg 2019.
Metode itu menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Ade Nurdin, simpel dimana membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
“Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu 2014 lalu, untuk perolehan kursi legislatif digunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP),” ujarnya, Rabu (5/9/2018) dikutip rmoljabar.com.
Cara penghitungan kursi metode itu kata Ade sangat simple. Ia mencontohkan;
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi, dengan perolehan suara pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara.
2. Partai B meraih 15.000 suara.
3. Partai C meraih 10.000 suara.
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Kursi Pertama
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Kursi Kedua
Untuk kursi ke 2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya, A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Kursi Ketiga
Sekarang kursi ke 3, Partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Kursi Keempat
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Kursi Kelima
Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi Keenam
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi, karena suaranya ada 5.600.
Kursi Ketujuh
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
Dari contoh tersebut, total perolehan kursi menjadi:
1. Partai A = 3 kursi.
2. Partai B = 2 kursi.
3. Partai C = 1 kursi.
4. Partai D = 1 kursi.
5. Partai E = 0 Kursi. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat