Kemendagri Larang Ormas Lakukan Sweeping

JABAR NEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan aksi sweeping. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang telah dilakukan aparat keamanan dan menjadi tugas  pokok aparat keamanan. Termasuk sweeping itu kan tugas aparat keamanan. Berarti kalau mereka melakukan sudah melanggar UU ini,” kata Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo, seperti dilansir kemendagri.go.id, Jumat (14/07/2017).

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, BPBD: Ada 22 Titik Genangan Air di Depok

Dia menambahkan, Ormas yang menjalankan razia disebut melakukan pelanggaran tingkat sedang sesuai perppu tersebut. Jika aksi razia dilakukan satuan ormas di daerah, sanksi akan diberikan pemerintah terhadap pengurus pada tingkat nasional.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Rumah di Nyalindung Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Pergerakan Tanah

Menurut Soedarmo, sanksi terhadap ormas tak akan berlaku parsial namun menyeluruh. Pemberian sanksi pidana akan dilakukan jika ormas terkait kembali mengulangi aksi razia setelah diberikan teguran tertulis. Kemudian peringatan dan pemberhentian kegiatan ormas.

“Jadi bukan langsung kita pidanakan juga. Mekanisme itu tetap berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Berbisik Ke Pj Bupati, Ngomong Apa Ya ?

Berdasarkan catatan Soedarmo, saat ini ada 7.089 ormas yang terdaftar di Kemendagri. Dari jumlah tersebut, ada beberapa ormas yang disinyalir melakukan kegiatan atau memiliki visi bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945. Namun tak disebutkan ormas mana-mana saja yang melanggar. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat