KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Cirebon, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menyatakan, masing-masing pasangan calon tidak diperbolehkan menggelar kampanye menjelang PSU.

Menurut Emrizal, jelang PSU, para calon dilarang untuk melakukan kampanye pada sengketa Pilwalkot Cirebon pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Itu diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Kunjungi Tahura, Gubernur Gyeongsangbuk-Do Berasa Ada di Surganya Bumi

“Dalam peraturan tersebut, unsur yang menyosialisasikan PSU adalah pemerintah setempat. Dalam hal ini, KPU, Pemkot Cirebon, TNI serta Polri. Sudah jelas dan kami sedang intens koordinasi untuk penyelenggaraan PSU masing-masing paslon tidak boleh kampanye,” ujar Emrizal, Kamis (13/9/2018).

Ditambahkannya, sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) PSU di 24 TPS. KPU beserta jajaran pemerintah dan TNI/Polri diberi waktu maksimal 30 hari untuk melaksanakan PSU di TPS berdasarkan keputusan MK.

Baca Juga:  Pemkab Pangandaran Imbau Nelayan dan Masyarakat Waspadai Badai Siklon Tropis 94W

Emirzal menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSU.

“Baru saja kami datang ke Cirebon Kamis dini hari dan pagi langsung rapat. Jadi belum sempat koordinasi ke KPU Jabar dan KPU RI,” ujar Emrizal

Baca Juga:  Atalia Kamil Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspirasi Indonesia 2019

Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul tanggal pelaksanaan PSU yakni 19 September 2018. Namun, dia belum bisa memastikan pelaksanaan PSU di tanggal tersebut. Emirzal mengaku, akan berkoordinasi ke KPU Jabar dan KPU RI setelah rapat di jajaran Pemkot Cirebon. Ditargetkan, PSU digelar maksimal 2 minggu setelah putusan MK keluar. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat