Golkar Jabar Konsisten Tidak Calonkan Kader Eks Koruptor

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi merespon keputusan Mahkamah Agung atas uji materi PKPU No 20 Tahun 2018. Peraturan tersebut tidak memperbolehkan kader partai yang pernah tersandung kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pileg 2019.

Permohonan atas uji materi peraturan itu akhirnya dikeluarkan Mahkamah Agung. Keputusannya menyebutkan bahwa mantan koruptor boleh mencalonkan diri di Pileg 2019. Lembaga yudikatif itu menganggap peraturan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundangan yang dimaksud Mahkamah Agung adalah Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Golkar Jabar tetap pada keputusan semula. Kader yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen. Bahkan, bukan hanya kasus korupsi, kasus lain pun kami jadikan pertimbangan,” kata Dedi di kediamannya. Tepatnya di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Senin (17/9/2018).

Baca Juga:  Sebanyak Rp4,8 Triliun Uang di Wilayah Cirebon Terpaksa Dimusnahkan, Kenapa?

Kasus lain menurut Dedi adalah semua tindak pidana yang tercantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018. Yakni, tindak pidana narkotika dan kekerasan terhadap anak. Selain itu, kasus hukum meski berupa tindak pidana ringan turut menjadi pertimbangan Golkar Jabar.

Kebijakan tersebut digulirkan berdasarkan pakta integritas yang sudah disepakati seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu. Sebanyak 4 poin sudah ditandatangani dan menjadi peraturan mengikat bagi seluruh kader termasuk caleg.

“Rujukan kami pakta integritas yang sudah ditandatangani kader. Para bacaleg pun sudah menandatangani. Artinya, ini menjadi peraturan yang mengikat bagi kami di internal Golkar Jabar,” katanya.

Baca Juga:  Gagal nyalip, Pengedar Vario Tewas Terlindas Truk di Purwakarta

4 Poin Pakta Integritas

Keempat poin tersebut adalah bacaleg tidak pernah tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, bacaleg tidak pernah dan tidak sedang menjalankan bisnis yang mengeksploitasi alam. Selanjutnya, jika terpilih menjadi anggota parlemen, mereka harus menyumbangkan 15% penghasilannya untuk kegiatan sosial.

Terakhir, anggota parlemen dari Partai Golkar Jawa Barat tidak boleh melakukan poligami kecuali atas izin istri pertama.

Menurut Dedi Mulyadi, pakta integritas tersebut bukan hanya menjadi simbol. Akan tetapi, peraturan resmi yang harus dilaksanakan keluarga besar Golkar Jabar. Dia meyakini hal tersebut merupakan ikhtiar perubahan dan spirit anti korupsi dari kader di Jawa Barat.

Baca Juga:  Ngabaso Urat, Sonya Fatmala: Produk UMKM Bandung Barat Akan Dipajang di IKEA

“Mungkin kalau yang lain hanya simbolik dan formalitas. Kita di Jawa Barat tidak begitu. Semua poin itu harus konsisten terlaksana dalam proses konsolidasi yang sedang kami jalankan. Kader harus menjadi contoh bagi rakyat. Termasuk bacaleg harus menjadi teladan yang baik,” ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di seluruh daerah pemilihan di Jawa Barat. Apabila menemukan pelanggaran pakta integritas oleh bacaleg agar segera melaporkannya kepada Golkar Jabar.

“Iya silakan laporkan, biar gampang silakan via sosmed saya, atau sosmed Golkar Jabar,” ucap dia. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat