DPD RI Gelar Diskusi Publik, Desak Revisi UU ASN

JABARNEWS | JAKARTA – Penolakan terhadap keputusan peraturan Mentri PAN RB, no 36 dan 37 tahun 2018 nyaris terjadi di seluruh Indonesia. Penolakan itu dilakukan karena dianggap pemerintah tidak menghargai pengabdian para honorer yang sudah menyumbangkan tenaga dan pikirannya pada Negara dalam mencerdaskan Anak Bangsa.

Baru-baru ini di Kabupaten Garut atas desakan belasan ribu Guru Honorer pemerintah daerah kabupaten Garut akan berkirim surat pada pemerintah melalui kementrian PAN RB untuk menolak PermenPAN RB dimaksud serta mendorong pemerintah segera merevisi UU ASN.

Hal serupa terjadi diberbagai daerah di Jawa Barat, Namun hingga kini belum ada jawaban meyakinkan seperti apa pemerintah pusat akan memperhatikan nasib honorer yang rata-rata diatas usia 35 tahun.

Menyikapi berbagai desakan dari puluhan ribu honorer kategori dua, DPR RI Senayan Jakarta Forum honorer K2 Indonesia mengikuti diskusi publik terkait masa depan honorer.

Bertempat di gedung Nusantara V, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) berharap agar permasalahan tenaga honorer dapat segera terselesaikan.

Banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa memiliki status yang jelas, menjadi keprihatinan bagi DPD RI.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Meskipun telah mengabdi lama, banyak tenaga honorer di daerah yang digaji kecil, dan sering tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan secara preventif dengan pendekatan regulasi yang berpihak dan berkeadilan terhadap eksistensi tenaga honorer.

Menurutnya pemerintah harus memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Persoalan yang terjadi saat ini adalah kekosongan hukum yang mengatur keberadaan tenaga honorer Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hilangnya kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer Indonesia serta berlarut-larutnya penyelesaian maslaah tenaga honorer perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tegasnya dalam acara Diskusi Publik dengan tema Masa Depan Tenaga Honorer di Indonesia di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen yang dihadiri oleh Senator DPD RI, tenaga honorer dari daerah, Komnas HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan akademisi pada hari Kamis (20/9).

Baca Juga:  Jangan Terbuai Euforia! Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun Level 2

Atas hal ini, Darmayanti Lubis meminta agar tenaga honorer dapat menyusun sebuah rekomendasi mengenai aspirasi yang selanjutnya diberikan kepada DPD RI.

Aspirasi itu selanjutnya akan diperjuangkan oleh DPD RI ke DPR RI ataupun Pemerintah untuk dibuat sebuah solusi berupa payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.

“Kami sebagai anggota DPD dari daerah akan menerima aspirasi ini dan meneruskannya. Ada lembaga hukum yang menjadi panitia, kemudian bersama-sama merekomendasikan. Nanti kami dari DPD bisa berbicara langsung secara kelembagaan dengan DPR dan Pemerintah,” ucap Senator asal Provinsi Sumatera Utara ini.

Senada, Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah, menjelaskan bahwa permasalahan tenaga honorer harus segera diselesaikan karena didalamnya melibatkan nasib banyak orang. Dirinya menilai sumber masalah ini adalah tidak adanya payung hukum yang mendasari pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.

“Menurut saya, pemerintah ini melakukan action-nya berdasarkan payung hukum. Maka undang-undang yang menjadi dasar pengangkatan PNS atau honorer harus direvisi,” kata Ibrahim.

Dirinya prihatin atas nasib tenaga honorer di daerah. Banyak tenaga honorer yang memiliki penghasilan yang kecil. Bahkan gaji tersebut tidak cukup untuk kegiatan operasional dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer.

Baca Juga:  Lakukan Pungutan Liar, Pemuda di Sukabumi Diringkus Tim Saber Pungli di Kawasan Wisata

“Guru-guru di NTT hanya ada yang terima 100 sampai 150 ribu. Padahal untuk membayar ojek sekitar satu jutaan dalam satu bulan. Kenapa mereka tetap menjadi honorer? Karena mereka ingin mendidik generasi muda. Jadi bukan soal uang, tetapi pengabdian mereka ke bangsa,” imbuhnya.

Humas bidang IT, FHK2 Indonesia RE. Kurniadi menyayangkan tahapan rekrutment CPNS semakin santer dilakukan sementara disisi lain honorer K2 Diatas 35 seolah diabaikan.

“Saat mereka ramai bersiap diri mengikuti pendataran CPNS, sementara yang ngehonornya diatas puluhan tahun cuma bisa mengelus dada. ” lirihnya.

Dikatakannya, dari Diskusi Publik ini, forum diskusi berhasil merekomendasi beberapa hal, yakni mendesak Presiden dan DPR untuk merevisi UU ASN agar bisa mengakomodir seluruh honorer K2 Menjadi PNS, tanpa ada batasan usia dan keharusan uji komptensi. (Tgr )

Jabarnews | Berita Jawa Barat