Tiga pekan, Polres Purwakarta Ringkus Belasan Tersangka Pengedar Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta selama tiga pekan terakhir berhasil meringkus sebelas tersangka penyalah guna narkoba. Para tersangka ini diringkus dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Dari sebelas tersangka tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan barang bukti berupa 10, 29 gram sabu, 1 kilo 82, 94 gram ganja, dan 1.341 butir obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, kepada awak media, Sabtu (22/9/2018).

Baca Juga:  PWI Dukung UKW dan Verifikasi Dewan Pers Dalam UU Omnibus Law

Twedi mengatakan, berdasarkan pengembangan petugas, belasan pelaku tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar.

“Satuan Reserse Narkoba terus melakukan penangkapan selama 3 pekan bulan September ini terhadap pelaku pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika di tempat yang berbeda, ” kata Twedi.

Baca Juga:  Bejat, Dua Pria Bergantian Gauli Anak Dibawah Umur

Ditambahkannya, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta, para tersangka terancam kurungan puluhan tahun penjara.

“Para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 iu Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Setelah Nakes, Pedagang Pasar Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Jabarnews | Berita Jawa Barat