FKPDB Tuntut Hak Pencairan JHT & Pesangon Kepihak Perum DAMRI

JABAR NEWS | BANDUNG – Forum Komuniaksi Pekerja DAMRI Bersatu (FKPDB) menuntuk pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dan pesangon yang belum dibayarkan kepada 59 pensiunan terhitung sejak tahun 2012 hingga 2017.

Ketua FKPDB, Wahyu Permana mengatakan Perum DAMRI selama ini hanya pencairan JHT itupun tidak kepada seluruh pensiunan tetapi hanya kepada sebagian dari ke 59 orang tersebut.

Baca Juga:  Diduga Curi Air, PDAM Purwakarta Tindak Tempat Usaha Cuci Steam

“Yang selama ini dicairkan hanya JHT saja itupun hanya sebagian. Dan yang tidak sama sekali dicairkan adalah pesangon, itu yang kami tuntut,” ujarnya saat diwawancara di Pool Damri Jl. Kebon Kawung No. 3 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (19/07/2017).

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kota Bandung Siapkan Dana Rp9,291 Miliar

Wahyu mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, tuntutan pencairan pesangon tersebut terhitung sejak 2012 hingg 2017.

“Kendati di surat edaran yang boleh dituntut adalah mulai September tahun 2011, namun kami hanya menuntut terhitung 2012 saja,” ucapnya.

Tuntutan tersebut dilakukan karena pencairan JHT dan pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 juga dalam Undang-Undang Asuransi Ketenangakerjaan. 

Baca Juga:  HPN 2022, Wagub Uu Minta Pers Sajikan Berita Bermanfaat untuk Masyarakat

“Kami inginkan Hak tersebut dan itu sesuai dengan peraturan serta Undang-Undang yang berlaku,” kata Wahyu.

Aksi ini merupakan tuntutan gelombang kedua sebagai tindak lanjut dari tuntutan gelombang pertama yang telah dimenangkan pihak FKPDB oleh pengadilan. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat