Polres Purwakarta Tangkap Calo Tenaga Kerja Asal Desa Cinangka

JABAR NESW | PURWAKARTA – Petugas kepolisian dari Polres Purwakarta berhasil menangkap pria berinisial SS (42) warga Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

SS ditangkap karena diduga melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dimasukkan kerja di PT Universe Purwakarta dengan menyerahkan sejumlah uang.

“SS kita tangkap pada Jum’at kemarin, di Kampung Sadang Desa Mulya Mekar Kecamatan Babakan Cikao,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/07/2017).

Baca Juga:  Keluarga Korban Kebrutalan Kelompok Motor Minta Pelaku Tanggung Biaya Rumah Sakit korban

Agta menjelaskan, saat ini petugas sudah meminta keterangan dari sejumlah korban.

Dari keterangan yang didapat, para korban telah menyerahkan uang kepada SS dengan jumlah yang berbeda, ada yang Rp. 7 Juta dan Rp. 6 Juta.

Setelah korban menyerahkan uang, korban kemudian dijanjikan oleh SS bahwa akan bekerja di perusahaan tersebut satu bulan kemudian. Tetapi kenyatannya korban tidak juga bekerja sampai dengan waktu yang ditentukan. Akhirnya korban sadar jika ditipu dan memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Baznas Santuni Ratusan Jompo dan Anak Yatim di Sukanagara Cianjur

“Penyerahan sejumlah uang itu pun dilengkapi dengan kwitansi yang ditandatangani diatas materai,” jelasnya.

Inilah sejumlah kwitansi dari para korban penipuan SS, Jum’at (21/07/2017). (Foto: Red)

Kepada penyidik, SS yang bekerja sebagai Security PT Universe mengaku bahwa dirinya menyerahkan sebagian uang yang didapatkan dari para korban kepada seseorang berinisial D.

SS mengatakan D adalah salah satu karyawan dari perusahaan tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini.

Baca Juga:  Hore! Jelang Natal dan Tahun Baru, Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Sudah Bisa Dilalui

“Sudah ada 7 warga yang menjadi korban penipuan Ini. Namun petugas masih menyelidiki ada tidaknya warga lain yang menjadi korban dari perbuatan SS,” tambah Agta.

Akibat perbuatannya, kini SS harus mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat