Sikap Tegas Polres Purwakarta, Tempo 1 Minggu 10 Pelaku Narkoba Diciduk

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta tidak henti-hentinya melakukan pemutusan mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut terbukti dalam 1 minggu ini Polres Purwakarta berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) pelaku penyalahgunaan narkotika.

Setelah mengamankan Tiga pria berinisial AH (23), DMW (25) dan RSR (30) pada Senin 17 Juli 2017 lalu. Dalam waktu yang relatif singkat petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali mengamankan para tersangka (Tsk) penyalahgunaan narkotika.

Tidak tanggung-tanggung dalam waktu 2 hari petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tsk. 2 diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Pada Rabu, 19 Juli 2017 pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku Narkoba berinisial, RLP (32), AIP (26), YS (31). Mereka diamankan saat berada di Jalan Raya Sadang, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Baca Juga:  Bercerai dan Ditinggal Anak Merantau, Seorang Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Membusuk di Kursi

“Dari 3 Tsk ini petugas berhasil mengamankan barang diduga Shabu-shabu dengan berat 0,6 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri Nurcahyo, Senin (24/07/2017).

Keesokan harinya, Kamis, 20 Juli 2017 Pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan R (20) yang Kedapatan membawa 3 bungkus narkotika jenis ganja seberat 15,4 gram.

Setelah itu, sekitar Pukul 02.30 WIB petugas berhasil mengamankan F (24) dengan barang bukti 6 bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat 30,5 gram.

Tidak hanya sampai disitu, sekitar Pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap pasutri berinisial VOY (43) dan YS (38) yang kedapatan membawa 2 bungkus plastik diduga berisi Shabu-shabu. Dengan berat 0,76 gram.

Baca Juga:  Batu Padas Sungai Bahbolon Sergai Diduga Hancur Akibat Pencurian

“Dari 10 tsk yang petugas amankan dua diantaranya adalah residivis dalam perkara penyalahgunaan Narkoba yaitu R dan YS,” jelas Heri.

Heri mengungkapkan, sesuai perintah Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat, pihaknya akan menyikat habis tanpa tebang pilih pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba khususnya di wilayah hukum Purwakarta. Ini juga sebagai langkah kongkrit tugas sebagai anggota kepolisian menindaklanjuti perintah Kapolri.

“Untuk menekan peredaran gelap narkoba, kita terus menjalin kerjasama dengan semua element masyarakat. Baik itu tingkat desa hingga kabupaten,” ungkapnya.

Heri juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu memberikan informasi. Kedepan pihaknya tetap mengharapkan kerjasamanya guna memberantas peredaran narkoba di Purwakarta.

Baca Juga:  Gara-gara Soal Sepele, Pria Ini Tewas Mengenaskan

“Kami tetap mengharapkan kerjasamanya. Tanpa bantuan dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat maka upaya menekan dan memberantas peredaran gelap narkoba akan sulit mencapai hasil yang maksimal,” harap Heri.

Kesepuluh (10) tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sesuai tekad kami. Kami tidak kompromi. Silakan tobat sebelum kami tangkap atau harus kami tangkap supaya tobat,” tegas Heri. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat