Telat Bahas, Tahun Ini Kab Tasikmalaya Tak Ada APBD-P

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Terlambat membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan DPRD, kemungkinan besar tahun 2018 ini Pemkab Tasikmalaya tidak bakal mengeluarkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan.

Dikutip kabarpriangan.co.id, hal itu diduga akibat dampak alotnya kepentingan politik yang mewarnai proses perencanaan kebijakan anggaran perubahan untuk dituangkan dalam Rencana APBD Perubahan (RAPBD-P) 2018.

Padahal peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017, KUA-PPAS APBD-P seharusnya sudah mulai dibahas pada minggu kedua bulan Agustus dan sudah ditetapkan menjadi RAPBD-P pada 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran. Tepatnya jatuh pada bulan September 2018 kemarin.

Baca Juga:  Kota Bandung Jadi Penyumbang Sampah Terbesar

Apabila melebihi akhir bulan September tidak ada penetapan RAPBD-P, maka dianggap tidak ada APBD Perubahan. Dan sekarang faktanya, KUA-PPAS APBD-P baru ditandatangani baik oleh eksekutif maupun legislatif melalui rapat paripurna DPRD, pada tanggal 28 September 2018 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Basuki Rahmat mengatakan, jauh-jauh hari DPRD telah meminta eksekutif segera mengusulkan RAPBD-P. Kondisi ini, ia menilai rakyat sangat dirugikan karena banyak kegiatan yang bakal tertunda.

“DPRD sudah kirim surat dan ada buktinya. Bahkan saya secara pribadi sudah menyampaikannya kepada mereka. Tetapi faktanya, Pemerintah tidak mengajukan RAPBD-P sampai batas akhir pengajuan tanggal 30 September 2018,” kata Basuki, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga:  Ratusan Emak-emak di Purwakarta Lakukan Deklarasi Dukungan Untuk Sandiaga Uno

Kini kesempatan itu sudah tertutup, akibat habisnya waktu. Dikatakan Basuki, DPRD sudah memanggil Pemerintah daerah dan mereka mengakui lalai tersebut.

Hal sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Arip Rachman.

“Pihak eksekutif seperti tidak satu suara dan akhirnya tidak ada usulan. Jadi yang sudah dibahas oleh eksekutif dan legislatif, hingga akhir September kemarin, baru KUA dan PPAS. Sedangkan RAPBD-P belum siap,” jelas Arip.

Baca Juga:  Kemenkes: Masyarakat Tidak Mendapatkan Dosis Ketiga Vaksinani, Hanya Khusus Nakes

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Nana Rukmana menyebutkan, meskipun tidak ada APBD Perubahan, Pemkab Tasikmalaya tetap bisa membangun dan tidak ada istilah stagnan atau mandeg.

“Tidak ada kamusnya jika pembangunan harus mandeg, toh anggaran provinsi dalam APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat masih bisa dimanfaatkan,” jelas Nana.

Kini, dikatakan Nana, tinggal nanti bagaimana menjalankan mekanismenya dan itu bisa diwadahi dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD. Pihaknya pun telah merencanakan mendatangi BPK dan Pemprov Jabar untuk konsultasi. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat