Pendaftaran CPNS 2018, Pelamar Harus Lampirkan Bukti Akreditasi PT

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) mewajibkan pelamar pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melampirkan bukti akreditasi asal perguruan tinggi (PT).

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), disebutkan, adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan PT dalam negeri dan/atau program studi (prodi) yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Baca Juga:  Aksi Pelemparan Bom Molotov di Kabupaten Cianjur Ini Respon Dua Banom NU

“Syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah. Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah. Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, Senin (8/10/2018).

Mudzakir mengatakan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

Baca Juga:  Ampun Deh! Bikin Kesal Ibu-ibu, Bank Emok Masih Nagih Nih

“Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN,” ujar Mudzakir.

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Baca Juga:  Bima Arya Datangi Siswa yang Tak Ikut PJJ, Ini Alasannya

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pendaftaran CPNS sendiri masih dibuka hingga sepekan mendatang. Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat