GP Ansor Minta Pemkab Purwakarta Sisir PNS Terlibat HTI

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Purwakarta, Budi Sopani Muplih meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menginventarisir keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, selain telah dibubarkan melalui Perppu Ormas, juga sesuai Pasal 4 (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah.

“HTI merupakan organisasi lintas negara. Lagipula, Pemerintah sudah resmi mencabut badan hukum HTI di Indonesia. Apalagi jika ada PNS yang menjadi pengurus HTI. Pemkab harus merespon cepat,” kata Budi kepada awak media, Selasa (25/07/2017)

Baca Juga:  Bey Machmudin Usulkan APBD Perubahan 2023 Sebesar Rp37,74 Triliun

Budi juga berharap ada ketegasan dari para aparat penegak hukum disetiap elemen masyarakat apalagi pemerintahan, mereka itu sudah termasuk kategori Bughot (pemberontak).

“Bagaimana kalau diduga ada PNS sudah anti-Pancasila?. Padahalkan tugas mereka menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain,” tuturnya.

Baca Juga:  Selama Dua Pekan,Tercatat Puluhan Warga Cianjur Positif Covid-19

Jika hal ini diabaikan GP Ansor akan melakukan upaya-upaya penindakan, apalagi berada dilingkungan pemerintahan.

“Kami tidak akan pernah rela dan berdiam diri terharap perongrong kesatuan, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI dengan Pancasila-nya,” tegas Pria yang juga Anggota DPRD Purwakarta itu.

Budi juga mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI. PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah, jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.

Baca Juga:  Bandar dan Pemasang Togel di Indramayu Diciduk Polisi

“Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinyakan dipanggil dan disadarkan,” imbuhnya.

Melalui sambungan selulernya, Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Pengembangan SDM (BKDP SDM) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda menuturkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah pembinaan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang ada, yang bersangkutan akan diminta mengundurkan diri dari keanggotaan HTI atau dari PNS. Sesuai aturan,” tutur Ruslan. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat