Jadi Tersangka, Harta Bupati Neneng Rp 73,4 Miliar

JABARNEWS | JAKARTA – Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Neneng diketahui memiliki harta Rp 73,4 miliar.

Dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 5 Juli 2018, Neneng memiliki harta tanah bergerak sebesar Rp 61.777.532.000.

Tanah bergerak itu terdiri dari 143 item tanah yang berlokasi di Bekasi dan Karawang. Harta didapat dari hibah tanpa akta dan hasil sendiri.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bangun Masjid Terapung di Danau Jatiluhur

Sementara untuk harta bergerak, Neneng memiliki dua unit mobil yakni mobil buatan tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta. Sementara satu lagi Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta.

Baca Juga:  Mendagri Minta Menkeu Tambah Anggaran Blanko e-KTP

Untuk harta lain yang dimiliki Neneng totalnya mencapai Rp 2.200.000.000. Harta Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu total keseluruhannya yakni Rp 73.440.114.829.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:  Soal Gugatan Cerai, Bupati Purwakarta Fokus Bekerja di Sisa Masa Jabatannya

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat