Tokoh Pemuda Kotabaru Dukung Pamekaran Kota Cikampek

JABAR NEWS | KARAWANG – Isu gerakan pemekaran Kota Cikampek kembali mencuat dengan terus melakukan penguatan wacana pemekaran Kota Cikampek.

Gerakan Pemekaran Kota Cikampek menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) kian gencar disuarakan Presidium Pamekaran Kota Cikampek. Hal tersebut mulai ada tanggapan dari masyarakat. Berbagai komentar mencuat ke permukaan, baik di kedai kopi maupun di tempat-tempat nongkrong pemuda.

Menyikapi hal itu, H Ade Trisna S tokoh pemuda Kecamatan Kotabaru mengatakan dengan adanya isu lama Gerakan Pemekaran Kota Cikampek kembali mencuat ke publik oleh Presdium Gerakan Pamekaran Kota Cikampek merupakan hal yang positif. Hal ini agar seluruh elemen masyarakat mengikuti proses agar lebih saling menghormati.

“Sangat wajar karena semua itu merupakan proses perubahan yang berlandaskan Demokrasi. Dengan begitu, hendaknya memiliki kebebasan yang wajar dalam memberikan masukan maupun komentar,” kata Ade Humas Karang Taruna Kecamatan Kotabaru, kepada awak media, Rabu (26/07/2017).

Baca Juga:  Tempat Pemakaman Korban Covid-19 di Kota Cimahi Semakin Terbatas

Ade menjelaskan pemekaran jangan sampai dijadikan sebagai pemutus hubungan silaturrahmi dan menjadi kepentingan politik segelintir orang. Namun jadikan untuk kepentingan bersama yang lebih besar.

Alasan Humas Karang Taruna Kotabaru mendukung pemekaran Kota Cikampek yakni agar pelayanan kepada masyarakat akan semakin lebih baik.

“Selain pemekaran Kota Cikampek juga akan ada pemekaran wilayah kecamatan di tingkat kota dengan membentuk Pemerintah Kota (Pemkot) baru. Itu diperlukan karena pertimbangan jumlah penduduk sudah tak sebanding dengan daya dukung sumber daya yang tersedia. Sehingga dengan wacana yang digulirkan tersebut, banyak ditanggapi oleh berbagai elemen masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ade, pemekaran wilayah yang diwacanakan oleh Presidium, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Cikampek dan sejumlah kecamatan yang sudah mulai di lirik Presidium. Sseperti Kecamatan Purwasari, Cikampek, Tirtamulya dan Kotabaru.

“Dari 4 kecamatan yang sudah bergabung itu, semoga bertambah lagi seperti Kecamatan Jatisari serta Banyusari untuk turut serta bergabung ke pemekaran Kota Cikampek. Artinya, masyarakat Kota Cikampek sendiri yang memiliki inisiatif. Karena pemekaran sebuah wilayah kabupaten atau kota, dasarnya adalah inisitif masyarakat,” tegas Ade.

Baca Juga:  Waduh! Pertalite di Bojonggede Bogor Langka, Ini Penyebabnya

Namun yang paling utama dalam pemekaran wilayah di Kabupaten Karawang menurutnya, selain inisiatif masyarakat, hal itu harus prosedural sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai dengan aturan.

Ade juga mengakui, jika di wilayah Kabupaten Karawang wilayahnya cukup luas, yang kini memiliki 30 kecamatan dan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 3 juta jiwa lebih belum ditambah pendatang yang bukan warga Karawang.

“Setuju tidak setuju menanggapi pemekaran Kota Cikampek, semuanya kita kembalikan kepada masyarakat, khusus masyarakat di Cikampek dan sekitarnya. Jika memang Pemerintah Pusat memiliki kebijakan, yang dilihat sudah waktunya untuk dimekarkan, maka kita ikuti saja kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Ade mengungkapkan, sebelum dilakukan pemekaran wilayah, tentunya harus melalui berbagai kajian, presentasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat, serta harus melalui proses Program Legilasi Nasional (Prolegnas). Sebab kajian itu harus dilakukan agar mengetahui perlu tidaknya suatu wilayah dimekarkan.

Baca Juga:  Dorong Minat Pengusaha Muda, STIE DR KH EZ Muttaqien Gelar Festival Kewirausahaan

“Pemerintah Pusat sendiri jika akan melakukan pemekaran wilayah di berbagai kabupaten atau kota di Indonesia, telah memiliki payung hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Ade menambahkan, syarat untuk bisa dilakukan pemekaran wilayah, salah satunya adalah beban tugas Pemerintah Daerah sangat berat, jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi yang begitu luas, sehingga bisa menghambat pelayanan dasar masyarakat.

“Namun untuk layak dan tidaknya Kabupaten Karawang di mekarkan menjadi dua, yang pasti harus menunggu hasil kajian, dan memerlukan waktu. Sehingga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk bisa memekarkan wilayah itu prosesnya rumit,” pungkasnya. (Ian)

Jabar News | Berita Jawa Barat