Menkes Resmikan Pabrik Farmasi PT B. Braun Medical Indonesia Di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Pabrik farmasi baru PT B. Braun Medical Indonesia resmi didirikan di Cikampek, Karawang, Kamis (27/07/2017). Pabrik milik perusahaan Jerman itu tercatat sebagai pabrik B.Braun pertama yang memproduksi larutan infus di Indonesia.

Selain cairan infus, B.Braun juga akan memproduksi cairan dasar dan produk-produk larutan infus inovatif lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Peresmian itu dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito serta didampingi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, Begini Pesan Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta

Pabrik baru itu dibangun di lahan seluas 19 hektar dengan nilai investasi sekitar Rp. 900 miliar. Pabrik ini akan menjadi lokasi produksi utama B. Braun sebagai perusahaan alat kesehatan dan farmasi global terkemuka. Pabrik ini diiengkapi dengan teknologi canggih untuk menghasilkan produk-produk medis yang berkualitas tinggi dan aman.

Presiden B. Braun Asia Pacific, Anna Maria Braun mengatakan, selama 778 tahun, B. Braun telah menjalankan visi perusahaan untuk melindungi dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dunia. Pihaknya telah melayani masyarakat Indonesia dengan produk dan layanan kami selama hampir 40 tahun.

Baca Juga:  Pemerintah Hentikan Santuni Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19, Kenapa?

Hari ini, dengan bangga B. Braun Asia Pacific melanjutkan komitmen perusahaan melalui pembangunan pabrik farmasi yang akan menjadi lokasi utama produksi di kawasan Asia Pasifik.

“B. Braun senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyediakan produk medis kelas dunia dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia,” kata Anna saat memberikan sambutan peresmian.

Menurut Anna, investasi pembangunan pabrik produksi tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan lndustri Farmasi dan Alat Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan di Indonesia.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Warga di Sagaranten Sukabumi Keracunan Makanan Nasi Kotak

“Pabrik produksi yang akan mulai beroperasi tersebut akan membantu Indonesia meminimalkan ketergantungan negara terhadap produk impor dan bahkan dapat mengubah Indonesia menjadi negara eksportir yang mampu mengantisipasi kekurangan obat di masa depan,” tuturnya. (Ian)

Jabar News | Berita Jawa Barat