Tim Paslon Kepala Daerah Harus Laporkan Medsos Kampanye Ke KPU

JABAR NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap tim kampanye atau relawan setiap Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk mendaftarkan Media Sosial (Medsos) kampanye resmi yang digunakan.

“Kalau media sosial itu aturannya tim kampanye Paslon atau relawan harus mendaftarkan Medsos yang resmi digunakan untuk kampanye. Jadi harus didaftarkan yang resminya yang mana,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, Jumat (28/08/2017).

Baca Juga:  Asyiknya Berteduh Dan Rekreasi Di Talaga Pancar

Rifqi mengatakan, apabila ada akun Medsos yang tidak terdaftar digunakan sebagai media kampanye. Maka hal tersebut dianggap ilegal dan menyalahi aturan dan tentunya ada sanksi yang harus diterima.

Baca Juga:  Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia Polres Cianjur Dimusnahkan, Ini Rinciannya

“Ada sanksi tertulis, peringatan tertulis kepada Paslon atau tim kampanye. Setelah itu kemudian harus melakukan pemblokiran diblokir Medsosnya. Kalau kemudian yang paling berat itu di diskualifikasi,” ucap Rifqi.

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berjalan lancar.

Baca Juga:  KPU Subang Distribusikan Lebih Dari 50% APK

“Medsos yang terdaftar di KPU itulah yang berhak untuk kampanye. Diluar itu tinggal ditertibkan saja,” tegas Rifqi. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat