Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Mereka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) inisial SW dan seorang operator pembuat kartu NISN inisial DM.

Baca Juga:  Masih Dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke 76, Polisi di Purwakarta Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo SH mengatakan, perkara pungli NISN ditangani oleh bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Subang.

Kasus NISN ini bermula dari praktik dua orang tersangka, mereka bekerjasama membuat sekaligus mengarahkan para pelajar SD dan SMP untuk membeli kartu NISN senilai Rp. 25.000.

Baca Juga:  BKPSDM Purwakarta: Inilah Tahapan Seleksi CPNS 2019

“Kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kadisdikbud Subang inisial SW. Untuk selanjutnya mereka akan ditahan dan dibawa ke Lapas Subang,” katanya Jumat (19/10/2018).

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Subang Fasial, mengatakan, tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar. (Mar)

Baca Juga:  Minuman Dingin Ini Ternyata Enak Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

Jabarnews | Berita Jawa Barat