Soal Dua Caleg Dicoret Dari DCT, Ini Penjelasan KPU Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan hasil rapat pleno, Rabu (17/10/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat resmi mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.

Menurut keterangan dari Divisi Hukum KPU Kabupaten Purwakarta Salman, dua orang caleg yang dicoret itu yakni dari Partai Berkarya dan PKB. Itu dikarenakan keduanya telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.

“Mengenai DCT yang dicoret, sebetulnya kan itu kita hanya melanjutkan proses penanganan kasus DCT yang sudah ditangani oleh KPU sebelumnya. Kita menindaklanjuti tentang DCT yang diadukan oleh masyarakat bahwa yang bersangkutan itu adalah terpidana,” paparnya saat diwawancara jabarnews di ruang kerjanya, (19/10/2018).

Baca Juga:  Gabung Gerindra Bukan Demi Tiket Maju Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya

Lanjut Salman, saat di proses pihaknya melihat file-filenya, sehingga menjadi bahan pertimbangan sebelum di pleno-kan. Walaupun memang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas dan surat edaran dari KPU RI pun sudah ada.

“Kemarin sebelum pleno juga kita komunikasi dengan KPU Provinsi, sudah langsung ke Divisi hukum dan divisi teknis di Provinsi. Mendapatkan arahan dari KPU Provinsi, setelah mendapatkan arahan KPU Provinsi juga langsung komunikasi dengan KPU RI, sehingga kemarin sekitar tanggal 15 oktober KPU Provinsi mengeluarkan tahapan paska penetapan Daftar Calon Tetap,”ujarnya.

Salman menambahkan, ketika sudah ditetapkan menjadi DCT maka calon-calon yang bermasalah, seperti misalnya ketika ada pengaduan dari masyarakat karena termasuk pernah dipidana, kemudian pihaknya langsung mengambil langkah untuk mengcroscek terlebih dahulu, setelah di croscek dan pada akhirnya ditemukan bahwa calon tersebut memang benar-benar terpidana.

Baca Juga:  Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat di Jabar, Ridwan Kamil Bilang Begini

“Ketika daftar kesalahan dari yang bersangkutan, pada saat mengisi formulir pendaftaran tidak berterus terang bahwa dirinya itu memang pernah dipidana. Seharusnya jujur dan mengakui bahwa pernah dipidana dengan mencentang di form pendaftarannya, ternyata di form pendaftaran tersebut tidak dicentang,”ujarnya

Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu, kata salman.

“Dengan demikian, dua caleg tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari DCT,” tambahnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Bahas Stunting dan Ketahanan Pangan di Cianjur, Ini Katanya

KPU sudah mengirimkan surat tentang TMS itu ke sejumlah pihak terkait, diantaranya Bawaslu dan partai politik yang bersangkutan.

“Silahkan untuk partai politik yang berpikir apakah mau menerima pencoretan nya atau memang kurang puas. Ketidakpuasan tersebut tidak bisa langsung datang ke KPU, datangnya ke Bawaslu. Silahkan adukan ke Bawaslu meminta pertimbangan, nanti Bawaslu yang akan memediasi dan nanti bisa mengadu pandangan hukum di Bawaslu, kemudian nanti ketika hasilnya di mediasi itu ada kesimpulan yang pada akhirnya Bawaslu itu menyimpulkan bahwa yang bersangkutan harus menjadi MS, maka pihaknya tinggal menjalankan hasil keputusan dari Bawaslu,” pungkasnya. (Mtr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat