JABARNEWS | SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi Petunjuk Tenknis Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu. Sosialisasi itu menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018.
Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, pihaknya memfasilitasi pembuatan APK meski demikian APK juga boleh dicetak para peserta pemilu 2019.
"Jadi intinya kita ingin menata jangan sampai kemudian alat peraga kampanye, bahan kampanye ini merebak begitu saja di mana-mana. Tapi sesuai dengan esensinya memperhatikan estetika, jangan semua jalan dipenuhi baliho dan yang lainnya. Agar kota itu secara estetika bagus," kata Ogi.
Terkait estetika, pihak KPU juga telah menetapkan sejumlah zonasi daerah yang diperbolehkan dipasangkan APK ataupun yang dilarang. "Zona banyak sekali, tiap kecamatan ada zona masing-masing. Nah, zona itu berasal dari wilayah masing-masing yang diserahkan ke kita, jadi kita datanya dari tata pemerintahan, Pemkab Sumedang," sambungnya.
Terkait sanksi bila ada yang memasang di lokasi yang dilarang pemasangan APK, menurut Ogi hal itu sudah menjadi ranah Bawaslu Sumedang.
Halaman selanjutnya
1
2

Tags :
Berita Sebelumnya
Galang Dana, Foto Risa Saraswati Bersama 'Anak-anak' Terjual Rp 1,3 Juta
Berita Selanjutnya
Tiga Warga Majalengka Ditemukan Tewas Di Sungai Cimanuk