KPU Sumedang Atur Estetika Pemasangan APK

JABARNEWS | SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi Petunjuk Tenknis Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu. Sosialisasi itu menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018.

Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, pihaknya memfasilitasi pembuatan APK meski demikian APK juga boleh dicetak para peserta pemilu 2019.

“Jadi intinya kita ingin menata jangan sampai kemudian alat peraga kampanye, bahan kampanye ini merebak begitu saja di mana-mana. Tapi sesuai dengan esensinya memperhatikan estetika, jangan semua jalan dipenuhi baliho dan yang lainnya. Agar kota itu secara estetika bagus,” kata Ogi.

Baca Juga:  Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Tertinggi, Lampaui Nasional

Terkait estetika, pihak KPU juga telah menetapkan sejumlah zonasi daerah yang diperbolehkan dipasangkan APK ataupun yang dilarang. “Zona banyak sekali, tiap kecamatan ada zona masing-masing. Nah, zona itu berasal dari wilayah masing-masing yang diserahkan ke kita, jadi kita datanya dari tata pemerintahan, Pemkab Sumedang,” sambungnya.

Terkait sanksi bila ada yang memasang di lokasi yang dilarang pemasangan APK, menurut Ogi hal itu sudah menjadi ranah Bawaslu Sumedang.

Baca Juga:  Buruh Cianjur Kembali Gelar Unras, Bentangkan Kain Kapan 135 Meter

“Kalau urusan sanksi itu nanti urusan Bawaslu. Bawaslu nanti yang akan menindak. Kita sudah menentukan lokasi atau zonasi yang boleh dilakukan pemasangan untuk APK. Ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK, ketika itu dilakukan di zona yang dilarang atau ditentukan. Itu akan ditindak Bawaslu,” sebutnya.

Disinggung pemasangan APK di jalan protokol, Ogi tak menampik jika di PKPU tidak ada aturan yang melarang. Meski demikian di dalam Perda Kabupaten Sumedang ada hal yang tidak boleh melakukan pemasangan APK di jalan protokol.

Baca Juga:  Perbup Anti LGBT Segera Terbit di Garut, Rudy Gunawan Tegaskan Hal Ini

“Bahan kampanye seperti stiker, itu tidak boleh di jalan protokol. Tapi untuk APK tidak ada larangan secara spesifik di PKPU. Terkait jalan protokol, nanti dikembalikan lagi ke Perda. Ada perda K3 yang tidak memperbolehkan pemasangan APK di Jalan Protokol. Tapi dari PKPU memang tdak ada larangan pemasangan APK di jalan protokol,” tutupnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat