Konflik Harga Lahan, Proyek KCIC Mangkrak

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah kesepakatan lahan yang dijadikan proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dengan warga yang terdampak. Sebab, sebagian warga yang terdampak belum menyepakati harga yang ditawarkan untuk ganti rugi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Darius Doloksaribu menyebutkan, kesepakatan bersama sangat penting untuk mewujudkan proyek tersebut. Konflik warga dengan pemerintah tanpa mengedepankan solusi bukan langkah yang tepat. Sebaiknya, dari pemerintah melalui tim appresial bertemu langsung dengan warga terdampak untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.

“Negosiasi hingga mencapai kesepakatan harga sangat penting, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” kata Darius dalam siaran pers yang diterima, Senin (22/10/2018).

Ia menambahkan, kendalanya terletak pada kurangnya pemahaman dari tim apresial kepada warga terhadap pembebasan lahan dan kurang komunikasi yang baik dari pemerintah kepada warga. Sehingga informasi yang warga terima berbeda beda, untuk itu evaluasi dari tim apresial dalam mengkaji ulang dan mereview dari hasil pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Semakin Pede Prabowo-Gibran Bisa Raup 50 Persen Suara di Jawa Barat

“Yang belum ada kesepahaman dari harga yang diharapakan dalam pergantian tanah. Sehingga warga menilai tidak sesuai antara yang ditaksir pemerintah dengan harga umum tanah di kawasan ini,” katanya.

Politisi asal PDI Perjuangan itu mengharapkan, tim apresial turun langsung ke lapangan untuk cek ulang dan evaluasi keluhan keluhan warga dan isu yang berkembang supaya apa yang diharapkan sesuai.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengupayakan percepatan pembebasan lahan yang dilintasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hingga saat ini, pembebasan lahan pembangunan proyek, masih di bawah 70 persen. “Saat ini, dikawasan Jatimulya masih di bawah 70 persen pembebasan lahannya,” sebut Deni.

Baca Juga:  Ngaku Sudah Bertunangan, Pasangan Sejoli Mesum di dalam WC Masjid Agung Pamarican Ciamis

Ia mengatakan, secara umum tidak ada kendala yang berarti untuk melakukan pembebasan lahan warga tersebut. Hanya, pemilik lahan perseorangan/warga merasa tidak sabar menunggu tim penilai (appraisal) untuk menetapkan harga lahan warga yang akan dibebaskan.

“Kendala, tidak ada. Mereka tidak sabar saja menunggu hasil tim penilai. Yang dilakukan tim appraisal merupakan nilai wajar berdasarkan ketentuan-ketentuannya,” imbuhnya.

Ia emngungkapkan, proses panjang dilalui tim appraisal, memang harus ditempuh untuk menetapkan harga tanah secara musyawarah bersama pemerintah dan warga.

Baca Juga:  Wow! Fenomena Langka, Kubah Masjid Terbang di Kota Tasikmalaya saat Hujan Es

“Nilai atau harga itu didapat setelah proses pengumuman. Kalau tidak keberatan, baru diteruskan dan disampaikan kepada tim penilai, nanti tim penilai akan menyampaikan hasil. Saat musyawarah itu, nilai baru diketahui. Hanya, mereka tidak sabar saja menunggu proses ini,” tuturnya.

Selain kepemilikan lahan yang dimiliki perseorangan, lahan lintasan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi, juga dimiliki korporasi besar seperti kawasan industri dan permukiman yang dikuasai pengembang.

“Kereta cepat yang ada di Kabupaten Bekasi itu melintasi beberapa kawasan industri seperti MM2100, Delta Silicon serta kawasan permukiman besar seperti Grand Wisata, ada yang harus dibicarakan pemilik kawasan atau pengembang sebelum dilakukan pembebasan lahan,” tuturnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat