JABAR NEWS | JAKARTA – Dalam rangka memeriahkan penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72, pemerintah menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno, perihal partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Adapun himbauan tersebut diantaranya, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017. Memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
Serta memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dalam berbagai media.
Inilah surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno. (Foto: Net)
Untuk diketahui, surat dengan Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017. Surat tersebut tertanggal 15 Juni 2017, yang ditujukan kepada berbagai pihak. Diantaranya ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia serta pihak lainnya. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat