Gauli Anak Tirinya, Kakek UR Dibekuk Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang kakek warga Kampung Empang Sari RT/26 RW/05 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya UR, pria berusia 57 Tahun itu di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar.

Dari informasi yang berhasil di himpun, terungkapnya kasus pencabulan itu bermula saat Ela (40) ibu korban merasa curiga dengan prilaku anaknya yang selalu kerap murung. Setelah di desak korban berinisial NSW (16) akhirnya buka suara dan menceritakan perilaku bejat bapak tirinya kepada sang ibu.

Baca Juga:  Warga Desa Mekarsari Ikuti Lomba Ngaliwet P4PI

Bak disambar petir dan rasa tak percaya Ela kemudian mengajak keluarga untuk mengadukan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sukatani.

Kapolsek Sukatani AKP Budi Harto membenarkan adanya kasus tersebut, mendapat aduan itu ia langsung meminta anggotanya untuk memburu UR guna mencegah agar tidak kabur. Tak perlu waktu lama petugas pun berhasil mengamanakan UR pada Senin (28/10/2018).

Baca Juga:  RW 08 Merbabu Asih Kota Cirebon Raih Penghargaan Proklim

“Iya langkah awal kita amankan pelaku agar tidak melarikan diri,” ujar Kapolsek, Selasa (30/10/2018).

Tersangka pun mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan, lebih dari satu kali. Sementara modusnya yaitu sering di lakukan saat ibu korban tengah tertidur lelap.

Baca Juga:  Waduh, Kabupaten Purwakarta Belum Ramah Anak!

Korban NSW yang dikatahui memiliki keterbelakangan mental itu terpaksa melayani nafsu bejat UR berkali-kali lantaran takut dengan ancaman tersangka.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kini kasus tersebut di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Purwakarta.

“Untuk kasus tersebut sudah di limpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta,” ujar Budi. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat