Langgar Aturan, 3000 Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Tasikmalaya Dicopot

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Ribuan Alat Praga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ditertibkan Tim Gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:  Pria Mabuk di Purwakarta Ini Ditemukan Tergeletak karena Dianiaya?

“Dari hasil penertiban gabungan kita hari ini, sebanyak 3000 APK, kita copot serta kita amankan. Ribuan APK ini kita copot karena melanggar aturan, seperti pemasangan di angkutan umum, pohon, dan tempat ibadah,” ungkap Ketua Bawaslu Kab Tasikmalaya, Dodi Djuanda,

Baca Juga:  Masalah yang Dihadapi Tak Halangi Dedi Mulyadi Terus Bekerja untuk Rakyat Kecil

Ditambahkannya, penertiban APK dilakukan serentak di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Dalam penertiban ini, juga diterjunkan Bawaslu tingkat kecamatan dan PPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Kurang Fasilitas, Bawaslu Ciamis Curhat ke Bupati

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zam Zamaludin, menyambut baik dilakukannya penertiban APK itu.

“Kita dorong agar penertiban APK dilakukan terus. Memang, penertiban APK harus dilakukan serentak,” katanya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat