Akibat Ulah Peracik Miras Oplosan Ini, Tiga Remaja Di Majalengka Tewas

JABARNEWS | MAJALENGKA – Akibat meracik minuman keras (miras) oplosan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, seorang pemuda berinisial MT (25), terancam hukuman 20 tahun sesuai Pasal 204 KUHPidana. MT melakukan aksinya selama 4 tahun terakhir.

Akibat miras oplosan yang diproduksi oleh MT, tiga remaja di wilayah Dawuan dan Kadipaten, Majalengka meninggal setelah meminum miras oplosan buatannya. Tiga remaja ini diduga telah menenggak miras oplosan selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Berikan Penjelasan Pendidikan Vokasional Kepada Guru di Cirebon

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan, dilihat dari kualitas botolnya yang terkesan mewah, orang akan melihat bahwa isinya kualitas import. Namun, pihaknya memastikan bahwa isi miras tersebut hanya oplosan. Untuk kandungannya sendiri, pihaknya tidak mengetahui secara persis, pihaknya masih mengembang‎kannya.

‎”Hanya botolnya yang asli, isinya oplosan. ‎Kami tangkap pelaku karena diduga kuat telah melakukan penjualan miras palsu atau oplosan, dan telah mengakibatkan tiga remaja meninggal dunia,” ungkapnya, dalam konferensi pers, di Aula Mapolres, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:  Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Polres Purwakarta Terjunkan Personel ke Pasar

Ditambahkannya, pihaknya akan mengembangkan lebih jauh terkait penangkapan pelaku. Karena tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lainnya. Terlebih untuk memproduksi miras oplosan ini dilakukan di luar wilayah Majalengka, yakni di wilayah Bandung.

“Pelaku meraciknya di wilayah Bandung. Ini masih kami kembangkan. Saat ini pelaku kami jerat berdasarkan ayat 2 pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Ditambah pasal UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Hore! Aquarium Piamari Raksasa di Pangandaran Segera Dibuka, Catat Waktunya Disini

Sementara itu, MT saat dihadirkan dalam konferesi pers, mengakui dia telah memproduksi miras oplosan selama 4 tahun. Dan menggunakan botol-botol bekas untuk mengemasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat